Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakut Usulkan Penertiban 143 Reklame

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara mengusulkan 143 papan reklame tak berizin untuk segera ditertibkan. Reklame-reklame tersebut tidak berizin dan tidak pernah membayar pajak.


"Ada 143 reklame, ukurannya besar dan berada di pinggir jalan. Pemiliknya tak pernah membayar pajak lagi dan tidak ada izinnya," ujar Carto, Kepala Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara


Menurut Carto, pihaknya telah merekomendasikan kepada Satpol PP untuk segera menertibkan reklame-reklame tersebut. Reklame berada di Kecamatan Penjaringan 51 unit, Pademangan 66 unit, Koja lima unit dan Cilincing 21 unit.


"Kita sudah usulkan dilakukan pembongkaran," tandasnya.(pr/kj/al)