Sukseskan OSS, Kemendagri Siap Dampingi Calon Pelaku Usaha

By Admin

nusakini.com--Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengatakan bahwa Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha dilakukan dengan mempercepat pelayanan perizinan berusaha melalui penerapan Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).  

Semua pelayanan perizinan berusaha hanya dilakukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Propinsi dan Kabupaten/Kota. Kewenangan yang belum ada atau belum didelegasikan kepada DPM-PTSP, tetap hanya diurus lewat DPMPTSP yang dikawal dan dibantu penyelesaiannya oleh Satgas (K/L, Provinsi, Kabupaten/Kota). 

Dalam rangka pembinaan PTSP daerah, lanjut Bahtiar, Kemendagri telah membuat langkah konkrit dengan diterbitkannya surat Menteri Dalam Negeri Kepada Gubernur Nomor 503/4032/SJ dan kepada Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia Nomor 503/4033/SJ tanggal 28 Juni 2018 perihal Kesiapan PTSP Daerah dalam menghadapi Implementasi OSS dan akan mengawal pelaksanaan OSS di Daerah.  

Ia mendorong Pemerintah Daerah dalam menghadapi implementasi OSS melakukan berbagai langkah cepat. Diantaranya menyederhanakan jenis pelayanan perizinan dan non perizinan, membentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Provinsi dan mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi hingga pembiayaan penyelenggaraan PTSP. 

"Pemerintah Daerah perlu menyiapkan fasilitas dalam menghadapi penerapan OSS meliputi koneksi internet, aplikasi pelayanan perizinan, ketersediaan dan kemampuan SDM hingga alat atau fasilitas pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan," jelas Bahtiar dalam Diskusi Kemendagri Media Forum (KMF) "Peran Kemendagri Dalam Mensukseskan Program Layanan Online Single Submission (OSS)" di Pressroom Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (20/7).

Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayan (Ditjen Bina Adwil) Kemendagri Sugiarto mengungkapkan, pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS.  

"Pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, mengatur cara mengakses laman OSS yakni dengan cara memasukkan NIK," jelasnya.  

Bagi pelaku usaha perorangan, dalam melakukan pendaftaran harus memasukkan data mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat tempat tinggal sebagaimana dijelaskan pada Pasal 22 ayat 1 huruf a dan b pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018. Adapun bagi pelaku usaha non perorangan, NIK yang harus dimasukkan adalah NIK penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 22 ayat 2 huruf k. 

Dijelaskan Sugiarto lebih jauh, NIK yang digunakan dalam melakukan pendaftaran OSS adalah NIK yang menjadi syarat pendaftaran peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu diatur pada Pasal 22 ayat 3 PP 24/2018.  

NIK tersebut telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kemendagri yang bersumber dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang tersambung antara tempat pelayanan dengan Data Center Kemendagri.  

"Kemendagri berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan OSS. Disamping memberikan hak akses, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil juga memberikan pelayanan bagi calon pelaku usaha yang akan memutakhirkan data kependudukan seperti pindah alamat, mengganti status dari belum kawin menjadi kawin dan sebagainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Sugiarto. (p/ab)