Sudin KPKP Jaksel Awasi Izin Penjualan Daging di Swalayan

By Admin


nusakini.com - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Selatan mencatat, dari 20 swalayan yang tersebar di 10 Kecamatan, baru ada tujuh yang memiliki izin penjualan daging.  


"Tujuh swalayan memiliki izin usaha penjualan daging, dua diketahui tidak mempunyai izin dan satu swalayan lagi dalam proses pengurusan. Sedangkan 10 swalayan lainnya dalam pengawasan," ujar Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Selatan, Yuli Absari.


Bagi swalayan yang tidak mempunyai izin, kata Yuli, pihaknya memberikan tenggang waktu selama sebulan untuk mengurus izin penjualan daging.    


"Kami hanya memberi sanksi berupa teguran kepada swalayan yang tidak mematuhi peraturan izin usaha. Selain itu kami juga memberikan rekomendasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," tandasnya.(pr/kj/al)