Subsidi Pupuk dan Benih Tingkatkan Produktivas Pertanian

By Admin


nusakini.com - Kementerian Pertanian (Kementan) pastikan bahwa subsidi pupuk dan benih menjadi salah satu faktor penting dalam membangun pertanian. Benih merupakan penciri produksi dan pondasi pertanian sedangkan pupuk merupakan unsur penting produktivitas. Subsidi input dimaksudkan sebagai salah satu proses transfer kepada petani tentang teknologi benih unggul dan pemupukan berimbang sehingga produksi dan produktivitas meningkat. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, produksi padi dan jagung meningkat masing-masing  naik di atas 11 persen dan 21 persen.

“Peningkatan dua tahun terakhir ini tidak bisa dilepaskan berbagai kebijakan yang diterapkan di lapangan. Misal refocusing anggaran dibelanjakan untuk membangun infrastruktur irigasi,  lahan,  alat mesin pertanian dan sarana produksi, antara lain pupuk dan benih unggul,” ungkap Plt. Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Suwandi, Rabu (6/9/2017)

Kementan sejak tahun 2015 lalu, secara berkelanjutan telah melakukan refocusing anggaran sehingga porsi bantuan untuk petani menjadi fokus utama anggaran belanja Kementan dibandingkan pos anggaran lainnya. Pada tahun ini, total belanja sarana dan prasarana produksi pertanian capai 16,6 triliun rupiah atau 70% dari total anggaran Kementan.


Peningkatan produksi pangan diyakini Kementan dapat bermuara pada peningkatan kesejahteraan petani.

Data menunjukkan kemampuan daya beli petani meningkat seiring  nilai NTP dan NTUP terus meningkat. Pada bulan ini, Tercatat NTP Agustus 2017 naik 0.94% menjadi 101,60 dibanding bulan sebelumnya, sementara NTUP Agustus 2017 mencapai 110,61 atau naik 0,78 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya. Peningkatan yang terjadi pada bulan Agustus ini melanjutkan tren peningkatan yang juga terjadi pada bulan Juli 2017. Tercatat bahwa pada bulan sebelumnya NTP  senilai 100,65 atau naik sebesar 0,12 persen dibanding NTP bulan Juni 2017. Sementara NTUP tercatat sebesar 109,75% atau naik 0.15 persen dibandingkan NTUP Juni 2017.

Sementara pada data yang dirilis pertengahan bulan Agustus 2017, upah buruh tani Juli 2017 meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, baik secara nominal maupun riil. Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), upah nominal harian buruh tani nasional naik sebesar 0.18 persen dibanding upah buruh tani Juni 2017. Jika pada Juni 2017 tercatat upah nominal harian buruh tani senilai Rp 49.912,- maka pada Juli 2017 tercatat senilai Rp 50.003,-.

Kenaikan upah buruh tani yang terjadi pada bulan Juli 2017 ini melanjutkan tren kenaikan pada bulan sebelumnya. Pada bulan Juni 2017, upah nominal harian buruh tani naik sebesar 0.26 persen dibandingkan bulan Mei 2017, yaitu Rp 49.782,- menjadi Rp 49.912,- per harinya. Sementara upah riil juga mengalami kenaikan sebesar 0.04 persen, yaitu Rp 37.380,- menjadi Rp 37.396,-.

“Kenaikan NTP dan NTUP yang diikuti oleh tren peningkatan upah buruh tani dan penurunan angka kemiskinan di pedesaan bisa dijadikan salah satu indikasi bahwa kesejahteraan petani terus membaik,” tegas Suwandi.

Untuk skema pemberian subsidi pupuk,  Kementan terus mengakselerasi penyempurnaan efektivitas kebijakan subsidi pupuk sehingga memenuhi unsur enam tepat sasaran di antaranya melalui Kartu Tani.  Kartu ini akan memiliki multi fungsi untuk berbagai transaksi bagi petani.  “Kementan melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian telah mengembangkan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan implementasi Kartu- Tani yang bekerjasama dengan KemenBUMN,  Pemda dan perbankan BUMN,” ucap Suwandi.

Hingga bulan Agustus tahun ini, sudah ada 3,5 juta petani penerima Kartu Tani, meliputi daerah Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Pada akhir September, ditargetkan 5,6 juta petani di Jawa sudah menerima Kartu Tani. “Diharapkan per 1 Januari 2018, pupuk subsidi untuk wilayah Pulau Jawa bisa dibeli pakai Kartu Tani dan digesek pada mesin EDC (Electronik Data Capture) yang tersedia pada distributor pupuk,”jelas Suwandi.

Untuk tahap awal, Kartu Tani akan diimplementasikan terlebih dahulu di Pulau Jawa. Untuk petani luar Jawa, pendataan baru dilakukan pada tahun depan dengan pelaksanaan menyusul di tahun berikutnya. Kementan mengharapkan pada tahun 2020, Kartu Tani sudah bisa diimpelentasikan secara nasional.  

Sebagaimana diketahui faktor penyebab naiknya nilai subsidi dari tahun 2012 ke tahun 2017 terutama disebabkan harga gas yang dari tahun ke tahun naik (70% komponen dari total cost), kurs dolar dari tahun ke tahun naik, adanya beban bunga yg material atas pinjaman karena tagihan subsidi belum dibayar pemerintah. Posisi hari ini tagihan subsidi hampir 21 Trilyun, shg utk operasional biaya di produsen pupuk harus pinjam ke bank dan ada biaya bunga nya, tonase kebutuhan pupuk utk subsidi dari tahun terjadi kenaikan, harga eceran sudah lama tidak naik serta inflasi dari tahun ke tahun yang menyebabkan biaya naik. (p/ma)