Suban Pajak dan Retribusi Daerah Jakut Terapkan Fiscal Cadaster di Tiga Kecamatan

By Admin


nusakini.com - Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Utara, akan menerapkan program Fiscal Cadaster di tiga wilayah yang memiliki potensi pajak tinggi. Pendataan objek pajak akan segera dilakukan petugas.


Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara, Carto mengatakan, wilayah yang masuk program tersebut berada di Kecamatan Kelapa Gading, Tanjung Priok dan Penjaringan. Dalam program ini dilakukan pendataan objek pajak yang baru dan lama untuk pemutakhiran data objek serta wajib pajak.


"Alasan dipilihnya tiga lokasi untuk program fiscal cadaster karena potensi pendapatan pajaknya cukup besar. Banyak hal yang bisa digali di sana," kata Carto.


Menurutnya, di Kecamatan Kelapa Gading, kawasan yang dibidik adalah di Jalan Boulevard Raya. Di kawasan ini banyak perkantoran, restoran, tempat hiburan, hotel, pajak bumi dan bangunan serta objek pajak lainnya.


Kemudian di Kecamatan Tanjung Priok kawasan yang dipilih adalah di Jalan Raya Yos Sudarso hingga Jalan Enggano. Sementara untuk Kecamatan Penjaringan di kawasan Pluit.


"Pemetaan wilayah awalnya dijadwalkan pada September lalu, namun karena suatu hal ditunda pada November agar hasilnya benar-benar maksimal," tandasnya.(pr/kj/al)