Struktur Organisasi Pemerintah Harus Tepat Fungsi, Proses, dan Ukuran

By Admin


nusakini.com-Surakarta- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta seluruh jajaran pemerintah pusat, daerah, dan lembaga untuk melakukan evaluasi struktur organisasinya karena dinilai masih gemuk dan tak efisien. Sebagai landasan, sudah diterbitkan PermenPANRB Nomor 19 dan 20 Tahun 2018. 

Sejak reformasi birokrasi digaungkan, diperkenalkan tagline 'organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran'. Tagline itu sebagai pengganti tagline lama, yakni 'organisasi yang miskin struktur, tetapi kaya fungsi'. "Perubahan paradigma ini penting, untuk mengingatkan bahwa organisasi bersifat dinamis, tidak sekedar membentuk struktur. Lebih dari itu harus mengelola proses dalam struktur tersebut, sehingga dapat diketahui berapa banyak struktur yang diperlukan," ujar Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, T. Eddy Syahputra, saat membuka sosialisasi PermenPANRB 19 dan 20 di Surakarta, Kamis (15/11). 

Sosialisasi ini diikuti oleh kurang lebih 200 perwakilan SKPD Pemda di wilayah Pulau Jawa. Diketahui, PermenPANRB 19/2018 membahas tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah. Sedangkan PermenPANRB 20/2018 mengatur tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. 

Menurut Eddy, tinjauan proses dalam struktur ini merupakan langkah fundamental dalam menghadapi era digitalisasi atau pemerintahan berbasis elektronik (e-government). "Bisa dibayangkan, penerapan e-government akan mubazir tanpa adanya pengelolaan proses bisnis yang memadai," imbuhnya. 

Eddy juga menyampaikan telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. "Perpres tersebut sejalan dengan Permen yang kita sosialisasikan saat ini," katanya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Penyiapan Kebijakan Kelembagaan, Ngalimun, menerangkan bahwa evaluasi kelembagaan ini perlu karena kondisi organisasi pemerintahan yang gemuk dan boros anggaran. Dengan adanya PermenPANRB yang baru ini, setiap akan membentuk organisasi baru, harus dibuat peta proses bisnisnya agar bisa dilihat beban kerja dan kebutuhan SDM-nya. 

Penyusunan peta proses bisnis itu, bertujuan untuk dasar pengambilan keputusan terkait pengembangan organisasi. "Ini bagian dari program nasional untuk 2019. Indeks kelembagaan kita targetnya 60, atau tingkat komposit 3," jelas Ngalimun. 

Dia menerangkan, PermenPANRB 19 dan 20 ini sangat berkaitan dengan grand design administrasi Indonesia 2045. Regulasi ini adalah sebagai alat agar tidak terjadi tumpang tindih tugas antar organisasi. "Ini untuk menyelaraskan regulasi, di K/L/D supaya tak terjadi tumpang tindih hingga tahun 2019-2024 dan grand design 2045," pungkas Ngalimun. (p/ab)