Standar Kompetensi Kerja bagi Industri Ritel Segera Ditetapkan

By Admin

nusakini.com--Penerapan standar kompetensi bagi industri ritel diharapkan dapat segera terwujud. Hal ini dibutuhkan agar seluruh karyawan ritel bisa tersertifikasi dengan baik dan menunjang kemajuan industri ritel di Indonesia. 

Demikian terungkap dalam audiensi DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker pada Kamis (4/1). 

Dasep Suryanto, Ketua bidang SDM DPP Aprindo mengatakan audiensi ini bertujuan meminta dukungan pemerintah dalam menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi industri ritel di Indonesia. 

"Jadi tujuan kami hari ini menemui Menaker ingin melaporkan bahwa SKKNI kita sudah kami susun dan juga kami minta dukungan beliau agar bisa segera dibuat Permennya,” kata Dasep Suryanto. 

Dikatakan Dasep, pihak Aprindo yang menaungi sekitar 300 perusahaan ritel di Indonesia setahun lalu mulai membuat sebuah draft SKKNI industri ritel. 

"SKKNI ini sudah kita buat setahun yang lalu dan sekitar tanggal 20 bulan lalu sudah kami serahkan ke Kemnaker melalui Kemendag selaku departemen teknis yang menaungi industri ritel,” jelasnya. 

Harapannya dalam waktu dekat Permen tentang SKKNI bisa segera keluar dari Menaker sehingga bisa segera menindaklanjuti membuat Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). 

Menanggapi pernyataan tersebut, Menaker M Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah berkomitmen dalam menetapkan dan menerapkan SKKNI di berbagai bidang 

“Penerapan SKKNI dalam semua sektor dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing para pekerja Indonesia agar bisa bersaing. Kita percepat pembahasannya agar bisa segera ditetapkan dan diterapkan,” kata Hanif. 

Hanif menambahkan, Industri ritel memang seharusnya memiliki satu standar nasional yang benar-benar menjadi acuan dan menjadi standar bagi seluruh karyawan ritel di Indonesia. 

"Seluruh karyawan ritel diharapkan bisa memiliki sertifikasi kompetensi.Dengan demikian mereka nanti tidak hanya bisa berkarier di Indonesia tapi ketika ke luar negeri pun bisa menjalankan pekerjaan dan bisa mendapatkan karier yang baik karena memiliki sertifikasi tersebut,” kata Hanif. 

Dalam kesempatan ini Menaker Hanif menegaskan pengusaha ritel harus bertransformasi menyesuaikan era ekonomi digital bila tidak ingin bisnisnya semakin tergilas. 

“Perusahaan ritel harus menyiapkan skema transformasi untuk menghindari industri shock, itu bisa mengakibatkan business shock, perusahaan kalah bersaing kemudian tutup gerai,” kata Menaker.(p/ab)