Sosialisasi Zakat Korporasi, Kadin dan Baznas Teken MoU

By Admin

nusakini.com--Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) untuk melakukan sosialisasi penghimpunan dan penyaluran zakat dari korporasi maupun individu. 

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani menyambut baik langkah ini karena kerjasama Kadin dan Baznas tidak hanya dalam penggalangan dana saja, tetapi juga sosialisasi zakat untuk kepentingan umat. 

“Zakat dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan penyalurannya untuk kepentingan umat agar umat di negeri kita ini lebih naik kelas lagi,” kata Rosan dalam acara penandatangan MoU tersebut di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (25/7).

Dia menjelaskan, kesepakatan ini memiliki kesamaan visi dengan Baznas karena peran Kadin tidak hanya di dunia usaha, tapi juga bisa mensejahterakan masyarakat Indonesia. 

"Memang ini langkah awal, tapi saya rasa peran besar itu berawal dari peran awal dulu. Dan kita akan menindaklanjuti ini, secara komprehensif, karena memang potensi sangat besar. Tapi memang perlu dukungan dari semua pihak," tuturnya. 

  Dia mengatakan, akan ikut melakukan sosialisasi tidak hanya sampai di tingkat Kadin Provinsi, tetapi juga tersebar hingga lebih dari 500 Kadin Kabupaten/Kota. 

Saat ini, Kata Rosan, belum banyak perusahaan yang mewajibkan perusahaan atau karyawannya melakukan zakat melalui BAZNAS. Menurut dia, penghimpunan zakat baik korporasi dan individu dapat dilakukan berdasarkan sukarela. 

Sementara itu, Wakil Ketua BAZNAS Zainulbahar Noor mengatakan proyeksi pembayaran zakat dari korporasi yang tergabung dalam anggota Kadin Indonesia bisa melampaui besaran asumsi pembayaran zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sampai sekarang masih menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres). 

"Jika bisa terhimpun zakat dari Kadin, baik secara individu maupun korporasi, saya kira jumlah itu bahkan bisa lebih besar dibandingkan dari zakat ASN yang sukarela dipotong gajinya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang bisa mencapai Rp1 triliun per bulan," ungkap dia. 

Dia menegaskan, pencatatan di Baznas cukup akurat karena terhimpun dalam satu rekening dan penggunaannya pun bisa diukur secara akurat. Saat ini jumlah dana yang resmi tercatat di Baznas per tahun ini baru mencapai sekitar 8 triliun rupiah, sementara potensi penghimpunan zakat dapat jauh lebih besar lagi bila melihat jumlah umat yang juga demikian besar di Indonesia. (p/ab)