Soal Puisi Fadli Zon, Begini Kata Mahfud MD

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Mahfud MD angkat bicara dan menilai puisi yang dibuat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon yang berjudul 'Doa yang Ditukar' secara hukum tidak bermasalah. Karena, menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, Fadli tidak menyebut langsung subjek yang disinggung. Namun, Mahfud menilai puisi itu bermasalah secara etika lantaran telah menyinggung Pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar, Rembang, Jawa Tengah, KH Maimun Zubair atau Mbah Moen.

"Mau dihukum tidak bisa, tapi secara etik dia dianggap penistaan, penghinaan lah terhadap seorang Mbah Maimoen. Sehingga menyikapinya secara politik saja, orang ini pantas enggak sih menjadi wakil rakyat. Politik, kan, gitu," kata Mahfud di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Menurut Mahfud, Fadli juga tidak punya kewajiban hukum untuk meminta maaf kepada Mbah Moen. Sebab, menurutnya minta maaf itu urusan kesadaran dan Fadli tak secara langsung menyebut Mbah Moen.

Mahfud menyebut Fadli hanya orang yang tidak sopan dan melanggar etika. Meski demikian Mahfud mengingatkan bahwa soal etika tidak dapat dipaksakan sehingga tak dapat diperkarakan kecuali ada aduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Seperti saya sekarang bilang Fadli Zon melanggar etik, kan saya tidak bisa diperkarakan juga, sama dia juga tidak bisa diperkarakan melanggar etik. Kecuali mau diadili oleh dewan etik DPR, MKD. Tapi harus ada yang mengadu. Kalau ada yang mau mengadu ya silakan saja", jelas Mahfud. (s/ma)