Soal Pekerja Asing, Yang Terpenting Aspek Legalitas & Kualifikasi

By Admin

nusakini.com--Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksi menilai globalisasi berdampak pada aliran investasi dan ketenagakerjaan lintas batas negara. Sebab itu, keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di era global tak perlu disikapi dengan reaksi penolakan. Meski demikian, ada syarat yang perlu diperhatikan terkait TKA yaitu aspek legalitas dan aspek kualifikasi pekerja asing tersebut. 

"TKA-nya harus punya kemampuan khusus, punya skill, dan harus melalui proses perizinan resmi," tegas Erwin di Menara Kadin, Jakarta, belum lama ini.

Karena itu, dia menyayangkan bila ditemukan tenaga kerja ilegal, apalagi TKA tanpa skill khusus yang bekerja di Indonesia. Mereka tidak saja merebut pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja Indonesia. Lebih dari itu, kehadiran mereka membuat target pemerintah terkait pengurangan angka pengangguran berpotensi tak tercapai. 

"Kalau tenaga kerja sekelas helper, tenaga buruh angkut, dan lain-lain atau sampai middle manager seharusnya tak perlu mendatangkan TKA," kata Erwin. 

Untuk mencapai target tersebut maka Kadin berharap pemerintah meningkatkan pengawasan. Erwin menilai perlu dibentuk sebuah badan yang secara khusus mengawasi pelaksanaan prosedur operasi standar (SOP) penggunaan TKA. (Mo) 

Dia juga meminta pelaku usaha untuk lebih selektif dalam menggunakan TKA dalam unit kerja masing-masing. Erwin berharap ada pembatasan terhadap TKA, baik yang dilakukan pada level regulasi pemerintah maupun pada level pemberdayaan di lapangan. 

"Kalau (masukan dari) saya harus ada pembatasan, apakah tenaga ini tenaga kerja ahli, punya ijazah yang benar. Tapi kalau untuk tenaga ahli bagus juga dipermudah, jangan sampai dipersulit, karena kadang kita membutuhkan mereka," pungkas Erwin.(p/ab)