SKM Harus Dilakukan Setahun Sekali

By Admin

nusakini.com-- Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sangat perlu dilakukan, untuk mengetahui sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah. Untuk itu, SKM harus dilakukan minimal sekali dalam setahun. 

Hal itu dikatakan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa, dalam acara Sosialisasi Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik di Jakarta, Kamis, (13/10).   

Hadir dalam acara yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Ma’mun. 

Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Imigrasi. Selain itu, peningkatan pelayanan publik merupakan amanat dari UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Diah dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada beberapa Kepala Divisi yang sudah mengkoordinir inovasi pelayanan publik dan SKM di UPT Ditjen Imigrasi. “SKM sangat perlu dilakukan minimal setahun sekali. Dan perlu saya garis bawahi, yang menilai pelayanan tersebut adalah masyarakat, dan masyarakat pasti ingin mendapatkan pelayanan terbaik,” ujar Diah. 

Apresiasi juga dibeirkan oleh Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie kepada para Kepala Kantor Imigrasi di lingkungan Kemenkumham DKI Jakarta atas upayanya melakukan inovasi-inovasi guna memenuhi tuntutan masyarakat. Ronny mengajak jajarannya untuk terus melakukan perbaikan mulai dari infrastruktur, sistem, dan para petugas imigrasi. “Prestasi ini harus dipertahankan agar lebih baik lagi. Kualitas juga harus semakin meningkat, bukan menurun,” ujar Ronny. 

Dirjen Imigrasi juga mengapresiasi Kementerian PANRB sebagai penggerak utama pelaksanaan reformasi birokrasi, dan memiliki andil besar dalam mewujudkan Nawacita Republik Indonesia khususnya di bidang pelayanan publik, yaitu pelayanan prima yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Salah satu inovasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi (Kanim) di lingkungan Kanwil Kumham DKI Jakarta adalah Early Morning Passport Service oleh Kanim Jakarta Selatan dan Sunset Passport Service dan layanan imigrasi mandiri oleh Kanim Jakarta Barat. “Inovasi harus sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat. Sedangkan SKM merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik,” imbuh Ronny seraya menambahkan bahwa hal itu sesuai Permenpan No. 18 Tahun 2014. 

Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Ma’mun menegaskan bahwa SKM ini bukan hanya wajib untuk UPT Imigrasi, melainkan wajib juga untuk seluruh UPT yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. “Melalui SKM diharapkan para penyelenggara pelayanan publik dapat menciptakan inovasi yang dibutuhkan masyarakat,” kata Ma’mun. (p/ab)