Skema Uji Mandiri, Tumbuhkan Daya Saing Industri HKT Dalam Negeri

By Admin


nusakini.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi dalam negeri. Salah satunya dengan penerapan skema uji mandiri atau laboratorium pertama dalam sertifikasi perangkat telekomunikasi.

“Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan industri nasional dapat tumbuh secara mandiri, khususnya merek-merek lokal untuk dapat bertahan dalam persaingan global," kata Plt. Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI Mochammad Hadiyana di IPB International Convention, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/08/2017) lalu.

Saat membuka Workshop Membangun Kemandirian Industri Handphone Komputer Genggam dan Tablet (HKT) Dalam Negeri melalui Pengujian Mandiri yang dilaksanakan dari tanggal 30 s.d.31 Agustus 2017 itu, Plt. Direktur Hadiyana menyatakan kegiatan itu merupakan langkah awal dari penerapan pengujian perangkat telekomunikasi oleh laboratorium pihak pertama atau laboratorium milik produsen di Indonesia.

“Dengan skema baru ini diharapkan industri perangkat HKT dalam negeri secara mandiri dapat meningkatkan mutu, tingkat penerimaan dan reputasi produk buatan Indonesia, baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri,” tuturnya.

Pelaksanaan skema uji mandiri merupakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 23 Tahun 2016 tentang Sertifikasi HKT. Dalam Bab II Pasal 6 dinyatakan bahwa Pengajuan Sertifikasi dengan cara Evaluasi Dokumen melalui Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity) dapat dilakukan oleh Badan hukum di wilayah Republik Indonesia yang melakukan pembuatan alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk pemegang merek yang berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.

Dalam workshop yang diikuti oleh asosiasi, pabrikan/distributor alat dan perangkat telekomunikasi, dan regulator telekomunikasi di Indonesia, Plt. Direktur Hadiyana mengharapkan adanya masukan dalam implementasi skema pengujian mandiri. “Saya harapkan dari workshop ini dihasilkan masukan atau rekomendasi terkait implementasi skema pengujian mandiri oleh laboratorium pihak pertama” harapnya.

Upaya Kementerian Kominfo mempermudah sertifikasi perangkat telekomunikasi merupakan keberpihakan pemerintah agar industri dalam negeri di sektor telekomunikasi dapat tumbuh dan bersaing dengan pesatnya perkembangan dunia TIK.(p/ma)