Skema Kontrak Migas Gross Split, Reduksi Kelemahan Skema Cost Recovery

By Admin

nusakini.com--Pemerintah terus berupaya menggairahkan iklim investasi minyak dan gas bumi (migas). Mendengar aspirasi stakeholder, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan beberapa poin kebijakan agar investasi hulu migas semakin menarik.  

Dalam Seminar Inovasi di PT Rekayasa Industri, Jakarta, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan bahwa salah satu alasan penerapan skema Gross Split adalah mereduksi inefisiensi yang terjadi pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dengan skema gross split, Pemerintah tidak ikut campur terhadap proses pengadaan barang dan jasa kegiatan usaha hulu migas seperti yang dilakukan dengan mekanisme cost recovery selama ini. KKKS dapat lebih fleksibel dalam melakukan efisiensi biaya produksi dan inovasi teknologi. 

"Yang tahu cost persisnya siapa? Yang tahu persis adalah KKKS. Birokrasi hanya menduga-duga. Dengan Gross Split, Pemerintah tidak ikut campur lagi dalam menentukan cost. Cost-debate ini yang memakan waktu yang tidak sebentar. Gross split adalah salah satu cara mengefisienkan agar mulai dari discovery oil sampai first oil itu tidak lagi memakan waktu hingga 15 tahun," ujar Wamen Arcandra di depan para peserta seminar. 

Cost Recovery seringkali menimbulkan beberapa permasalahan. Cost Recovery menimbulkan perdebatan antara SKK Migas dengan KKKS dalam menentukan biaya mana dan berapa yang harus di ganti oleh Pemerintah dan biaya mana yang tidak dapat diganti. Hal ini tidak jarang menghambat tata waktu kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. 

Dari sisi keuangan Negara, skema Gross Split lebih meringankan beban negara karena tidak harus menanggung biaya produksi dan resiko bisnis hulu migas. Menteri ESDM Ignasius Jonan bahkan berharap, dengan berkurangnya beban negara dapat lebih memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. "Efisiensi dan peningkatan kontribusi menjadi kunci. Saat ini prioritasnya adalah meningkatkan efisiensi melalui pengelolaan yang lebih baik, sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat," ungkap Menteri Jonan dalam berbagai kesempatan. 

"Dengan menggunakan skema gross split, penerimaan negara menjadi lebih pasti. Cost (biaya) akan ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor, bagian negara tidak berubah, karena basis perhitungan, parameter, kriteria dan poin-poin yang menjadi bagian negara dan kontraktor sangat jelas," tambah Wamen Arcandra. (p/ab)