Sinergi Kemenkeu, PPATK, dan Polri Cegah Ekspor Tekstil Ilegal

By Admin

nusakini.com--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan mengenai penegahan ekspor tekstil yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Keberhasilan penegahan ini merupakan hasil kerja sama antara DJBC dengan Kepolisian RI (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

“Dengan informasi yang kita peroleh dari Polri, PPATK, para pejabat dan para aparat Ditjen Pajak bekerja sama antar bidang wilayah, memungkinkan kita untuk bisa membongkar ini. Ini didukung juga oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu, di dalam rangka kami membangun suatu tata kelola dan perbaikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DJBC,” ungkap Menkeu pada konferensi pers di halaman Gedung Sutikno Selamet Kemenkeu, Rabu (3/5). 

Penyelundupan ini dilakukan oleh beberapa perusahaan yang berlokasi di Jawa Barat, dengan modus pengurangan jumlah kain yang seharusnya diekspor sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Untuk menggantinya, mereka menggulung plastik berisi air di antara kain, agar dapat mengelabui pemeriksaan petugas dan mendapatkan berat yang sesuai PEB. 

Berdasarkan hasil audit investigasi, potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh pelanggaran ini berkisar sebesar Rp118 miliar. “Kita menginstruksikan Bea dan Cukai untuk melakukan tindakan law enforcement ini sesuai dengan instruksi Presiden, agar seluruh jajaran Pemerintah melakukan tindakan untuk mencegah penyeludupan dan melindungi industri nasional dari tindakan penyelundupan cross-border dari impor maupun ekspor. Kita tidak akan berhenti pada hari ini, kita sekarang minta kepada Bea Cukai Tanjung Priok dan Jawa Barat untuk mengungkap kasus ekspor ilegal ini,” tegas Menkeu. (p/ab)