nusakini.com-Jakarta -Simkah Web atau sistem informasi manajemen nikah berbasis web merupakan aplikasi yang paling sibuk saat ini di Kementerian Agama (Kemenag). Ini bisa dilihat secara realtime penggunaan Simkah Web baik oleh petugas di KUA Kecamatan maupun masyarakat yang ingin mendaftarkan kehendak nikahnya. 

"Jika dihitung berdasarkan jumlah pasangan calon pengantin setiap tahun yang menikah, maka ada dua juta pasangan catin yang membuka aplikasi Simkah Web. Jika kedua catin yang membuka, berarti ada empat juta yang menggunakan aplikasi Simkah," kata Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin saat membuka Bimbingan Teknis Sistem Informasi KUA Berbasis Web (Versi Penyempurnaan), Senin (21/10), di Jakarta. 

Menurut Muhammadiyah Amin, Simkah Web adalah salah satu bentuk inovasi Ditjen Bimas Islam sebagai bagian dari program Revitalisasi KUA Kecamatan. Keberadaan Simkah Web juga jadi indikator peningkatan kualitas SDM, perbaikan sarana dan prasarana, serta transparansi layanan. 

Simkah Web diluncurkan pada 8 November 2018 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Koni, Simkah berbasis web semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pengguna layanan KUA. 

"Banyak masyarakat yang merasa puas dengan adanya layanan Simkah Web menerbitkan kartu nikah," ujar mantan Rektor IAIN Sultan Amay Gorontalo tersebut. 

Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Anwar menyebutkan, jumlah username pada aplikasi Simkah Web saat ini sudah mencapai 4.888 KUA. Jumlah ini belum mencapai target sebagaimana jumlah KUA di Indonesia sebanyak 5.945 unit. 

"Data realtime per hari jumlah akun yang aktif menarik data dari Dukcapil antara 2.200 hingga 2.500 KUA," ujar Anwar. 

Anwar menerangkan, sejak homebase server Simkah Web dipindah dari gedung Kemenag jalan M.H. Thamrin ke Kantor (Kemenag) jalan Lapangan Banteng Barat, jaringan Simkah semakin kuat sehingga keluhan lambatnya akses Simkah semakin berkurang. 

Dia menambahkan, penggunaan Simkah Web dalam pengadministrasian pencatatan nikah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan Keputusan Menteri Agama tentang Simkah Berbasis Web. 

Simkah berbasis web merupakan solusi layanan pencatatan nikah berbasis IT karena memiliki sejumlah keunggulan diantaranya:  

1. Data terintegrasi dengan Sistem Informasi Administraai Kependudukan. 

2. Dapat diakses secara online dimana saja dan kapan saja. 

3. Dapat menyajikan data nikah secara realtime. 

4. Meminimalisir kesalahan data catin; dan 

5. Mencegah pemalsuan buku nikah.(p/ab)