Siap Susun Strategi Kebudayaan, Dua Belas Daerah Serahkan PPKD

By Admin

nusakini.com--Sebanyak dua belas kepala daerah maupun perwakilannya hadir di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta untuk menyerahkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy (29/8).  

  Menteri Muhadjir mengpresiasi peran kepala daerah atas komitmennya yang telah menyelesaikan dan menyerahkan dokumen PPKD. Di mana kelengkapan dokumen-dokumen tersebut akan menjadi dasar penyusunan strategi kebudayaan Indonesia. 

  "Terima kasih atas kehadiran dan sekaligus menunjukkan komitmennya yang sangat tinggi untuk segera mewujudkan terselenggaranya sebuah strategi kebudayaan nasional kita," tuturnya saat menyampaikan sambutan di depan perwakilan daerah.  

  Ia pun mengharapkan akan semakin banyak daerah yang menyerahkan hasil PPKD-nya agar semakin sempurna pula cetak biru Strategi Kebudayaan Nasional. Karenanya Menteri Muhadjir mengimbau kepada daerah yang belum menyerahkan agar mempercepat prosesnya. 

  Dalam laporannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Hilmar Farid menjelaskan bahwa ini merupakan bagian dari upaya Kemendikbud untuk menyusun Strategi Kebudayaan. Di mana menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017, penyusunan strategi kebudayaan nasional dimulai dari kabupaten/kota dan dilanjutkan ke tingkat provinsi. Selanjutnya untuk perumusan di tingkat provisi ditargetkan selesai pada 5 Oktober tahun ini dan puncaknya di tingkat nasional akan diserahkan langsung kepada Presiden pada Kongres Kebudayaan tanggal 1-2 Desember 2018. Hingga saat ini, sudah ada 89 kabupaten/kota atau dua puluh persen dari total 516 kabupaten kota di 34 provinsi yang telah menyerahkan dokumen PPKD. 

  Empat kepala daerah yang hadir langsung untuk menyerahkan dokumen adalah Walikota Bandung Ridwan Kamil, Walikota Tidore Kepulauan Captain Ali Ibrahim, Wakil Bupati OKU Selatan Sholehien Abusir, dan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa. Sedangkan sisanya, Kota Ternate, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Sintang, Kota Tegal, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Muna diwakili oleh sekretaris daerah, pelaksana tugas, atau kepala dinas. (p/ab)