Seskab Pramono Tegaskan Perda yang Telah Dicabut Sulit Dibuat Lagi

By Admin


nusakini.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, peraturan daerah (Perda) yang telah dicabut tidak bisa dibuat kembali oleh pemerintah daerah. Karena itu, dia menyarankan agar Gubernur, Bupati, Wali kota tidak lagi membuat Perda yang sejenis dengan yang telah dicabut.

"Kalau ada lagi Perda yang sama, dengan otomatis Perda itu juga akan digugurkan. Karena Perda itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Pramono, Selasa (14/6/2016).  

Menurut Pramono, pencabutan ribuan Perda dilakukan untuk menyeleraskan peraturan di pemerintah pusat dan daerah. Sebab, ada begitu banyak Perda bermasalah yang menghambat perizinan, investasi, kemudahan berusaha, hingga intoleransi.  

"Oleh karena itu Presiden telah memutuskan menyampaikan ada 3.143 Perda yang secara resmi sudah dicabut oleh Kemendagri," tegasnya.(if/mk)