Sertifikasi Tanah Buka Akses Permodalan Bagi Petani

By Admin


nusakini.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat pedesaan. Menteri ATR / Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan program sertifikasi memberikan kepastian hak atas tanah, meningkatkan nilai aset dan juga membuka akses permodalan pada perbankan formal. "Sertifikat memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat digunakan untuk pengembangan usaha di pedesaan," ujarnya di sela peluncuran Program Sinergi Aksi untuk Ekonomi Rakyat, di Desa Larangan, Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/4/2016).

Kabupaten Brebes dijadikan lokasi percontohan karena merupakan sentra produksi bawang merah terbesar yang merupakan salah satu komoditas pokok nasional. Tahun 2016, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Brebes akan menerbitkan 5200 sertifikat dan ditargetkan selesai pada akhir Juni 2016.  

Sertifikat tersebut antara lain; sertifikat tanah petani bawang merah sebanyak 1.050, sertifikat tanah petani sebanyak 100, sertifikat Prona sebanyak 3.450, sertifikat tanah nelayan sebanyak 200, sertifikat tanah Usaha Kecil Mikro (UKM) sebanyak 200 dan sertifikat tanah obyek land reform sebanyak 200 sertifikat. 

Sementara untuk lingkup nasional, sepanjang 2016 Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan sertifikat untuk 1.066.000 bidang tanah dan ditargetkan selesai pada Agustus 2016. "Diharapkan bulan Juli sudah selesai dan Agustus difinalisasi," kata Ferry.seperti dilansir dari halaman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN  

Pada acara peluncuran, Ferry turut mendampingi penyerahan sertifikat tanah bagi petani bawang merah. Bagi Daryono, 45 tahun, petani asal Jati Barang, sertifikat tanah adalah solusi dari kurangnya modal. "Sudah 15 tahun lebih jadi petani, baru tahun ini dapat sertifikat, tadinya hanya akta jual beli," kata dia. Sebelumnya ia hanya bisa mendapatkan bantuan modal dengan kisaran 5 juta dari koperasi, namun dirasakan tidak cukup. Dengan adanya sertifikat, Daryono bisa mendapatkan pinjaman Kredit Untuk Rakyat (KUR) dari bank sebesar 25 juta. "Sekarang saya agunkan ke bank mumpung harga bawang lagi naik," tambahnya. Tambahan modal nantinya akan digunakan untuk pembelian benih, pupuk dan biaya pengolahan tanah lainnya. "Saya sarankan petani lain mending sertifikatkan lahannya, bisa bantu modal," kata dia.  

Sertifikat hak atas tanah adalah salah satu bentuk jaminan kredit yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah. (ip/mk)