Semangat Hutan Kemasyarakatan Arifin dari Luwu Utara

By Admin


nusakini.com - Arifin Sul berasal dari Desa Terpedo Jaya, Kecamatan Sabbang Selatan, Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Sejak lama, ia sudah menjadi petani. Lazimnya petani di Luwu Utara, jika disebut petani maka mereka memadukan sistem penghidupan, yakni bertani sawah, mengerjakan kebun dan memanfaatkan kawasan hutan. Demikian pula halnya dengan Arifin dan sebagian besar kawan-kawannya.

Untuk kawasan hutan, pemanfaatan sudah dilakukan turun temurun. "Nenek kami sudah memanfaatkan hutan sejak dulu, yakni mengambil durian, cengkeh, sagu dan hasil hutan lainnya. Bukan hanya memanfaatkan hasil hutan, bahkan ada di banyak kawasan di mana nenek kami sudah aktif menanam di hutan. Contoh nyata adalah sagu, kelapa dan durian. Rata-rata tanaman tersebut minimal berusia puluhan tahun. Tiga jenis ini bisa hidup di gunung karena dibawa bibitnya serta ditanam oleh manusia. Tidak bisa bibitnya dibawa terbang oleh burung. Ini bukti bahwa dari dulu kami sudah aktif mengelola hutan," tutur Arifin.

Maka, ketika kawasan kelola nenek moyang tersebut kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan negara, masyarakat tetap aktif mengelola hasil hutan ini. "Kami tidak bisa asal pindah kebun. Kebun itu sudah kebun tua sejak nenek kami dulu. Nama lahannya juga masing-masing sudah ada, dinamai secara turun temurun, misalnya Buntu Lalikan, Buntu Kuppa dan Malenyong. Jadi masing-masing sudah tahu batasnya," tambah lelaki berusia 62 tahun ini.

Kawasan hutan negara di mana pemanfaatannya dilakukan oleh Arifin sekarang ini, memang termasuk dalam kawasan hutan lindung. Karena ada dalam kawasan hutan negara, ada kekhawatiran masyarakat tidak diijinkan lagi memanfaatkan. 

Maka, saat ada kesempatan mengikuti program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), kawasan yang melingkupi 3 dusun yang terdiri dari 117 kapling diajukan. Sesudah dilakukan telaahan, rekomendasinya adalah kawasan tersebut diharapkan masuk dalam program Perhutanan Sosial. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan oleh Kelompok Tani (Poktan) Terpedo Jaya, yang diketuai Arifin.

"Kami sudah dengar tentang program Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang bisa dilakukan oleh Poktan di kawasan hutan lindung. Inilah yang akan kami manfaatkan sehingga nantinya kami tidak lagi merasa was-was karena pemerintah melindungi kami dengan ijin Perhutanan Sosial," ujar pria beranak tujuh ini.

Saat ditanya lebih lanjut rencana apa saja yang mau dilakukan jika sudah memegang ijin Hkm, Arifin mengatakan antara lainnya kelompoknya akan memperbaiki pengelolaan di sana. "Banyak lahan di sana yang masih bisa ditanami. Kami akan melakukan variasi tanaman yang sesuai. Kami juga akan melakukan perremajaan pohon durian yang sudah tua untuk rnenumbuhkan tunas baru. Akan ada bimbingan dari Dinas Perkebunan," tambahnya.

Satu hal penting yang digarisbawahi oleh lelaki bercucu delapan ini patut dicatat. "Hutan lindung tidak untuk ditebangi kayunya. Kayu-kayu besar jika ditebang akan bahaya, karena bisa erosi, bisa longsor. Dulu pernah ada HTI di sini. Dia pergi, kami dapat bencana banjir besar. Jadi hutan itu untuk dijaga dan dimanfaatkan, bukan dirusak," pungkasnya tegas. (Tami))