Selesaikan Masalah Tenaga Honorer, Ini yang Dilakukan Pemerintah

By Admin

Foto/ksp.go.id  

nusakini.com - Dalam menyelesaikan tenaga honorer, pemerintah telah membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) dan siap berkomunikasi dengan DPR. Di sisi lain anggaran mesti dihitung cermat agar tidak defisit. Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN), organisasi yang memperjuangkan pegawai non PNS yang berstatus honorer, tidak tetap, kontrak, dan pegawai tetap non PNS beraudiensi di Kantor Staf Presiden, Rabu (19/7/2017).

Diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki yang didampingi Sekjen Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Presidium KNASN Mariani menyampaikan 3 aspirasi. Pertama, meminta pemerintah membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU ASN dan bersama-sama membahas dengan DPR. Kedua, menyertakan DIM sebagai bahan untuk merevisi UU ASN. Ketiga, selama proses pembahasan UU ASN diminta untuk tidak melakukan rekruitmen baru untuk tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan CPNS baru.

Rina Mardiana, bidan PTT menyatakan, tenaga honorer bidan sudah banyak yang diangkat menjadi CPNS. Tapi menyisakan lebih kurang 4.102 orang, semuanya di atas umur 35 tahun. “Permohonan kami sama, sahkan revisi UU ASN, DIM segera diturunkan,” ungkapnya.

Asep Kurniawan, Ketua Inseminator Indonesia yang merupakan garda terdepan tenaga teknis peternakan dalam bidang kawin suntik ternak meminta agar tenaga inseminator diperhatikan.

Wakil dari penyuluh perikanan bantu seluruh Indonesia juga merasa terganjal oleh nomenklatur UU No. 5 tahun 2014 tentang pertanian yang tidak memasukkan perikanan ke dalamnya. “Padahal kami di lapangan sama-sama melakukan penyuluhan, kami adalah agen perubahan dari pelaku usaha di bidang perikanan, perkebunan, kehutanan. “Revisi ini diharapkan menghasilkan UU yang berkeadilan terutama untuk kami yang bekerja di birokrasi.”

Menanggapi aspirasi KNASN, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyatakan paham atas tuntutan yang disampaikan. “Tadi tuntutannya, kan agar segera mendorong DIM. Sebenarnya pemerintah sudah siap, jadi tinggal menunggu undangan dari DPR untuk kita berkomunikasi,” jelasnya.

Menurut Teten, pemerintah dan DPR harus menghitung beban anggaran. Untuk mengangkat 700 ribu pegawai butuh anggaran gaji sebesar Rp 45 – 60 triliun per tahun. Jika tidak dilakukan perhitungan matang, anggaran bisa defisit, padahal defisit anggaran tidak boleh lebih dari 3 persen.

Apalagi ekonomi sedang lesu, imbas dari kondisi perekonomian dunia. Oleh karena itu anggaran perlu dihemat dan dibelanjakan cermat agar pertumbuhan ekonomi terjaga. “Satu persen pertumbuhan ekonomi kira-kira menyerap 250 ribu orang tenaga kerja, kalau 5 persen paling 1,25 juta. Jumlah angkatan kerja 3,5 juta per tahun, jadi selalu ada yang tidak terserap,” ungkap Teten.

Sementara Sekjen KemenpanRB mengatakan per tahun sekitar 100.000 PNS pensiun, sementara pemerintah baru berani mengangkat 19.000 sesuai ketersediaan anggaran. Soal formasi kepegawaian pemerintah sedang menilai kebutuhan riil pegawai baik yang ada di pusat maupun di daerah. (p/ma)