Selamatkan Rp3,55 Triliun, Presiden Jokowi: Indonesia Paling Aktif Dalam Penegakan Hukum Kasus Korupsi

By Admin

nusakini.com--Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, langkah penegakan hukum terhadap kasus korupsi merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi. Sesuai data yang diperolehnya, tahun 2016-2017, menurut Presiden, penegakan hukum telah bisa menyelamatkan uang negara dari tindak korupsi sebesar Rp 3,55 triliun. 

Presiden bahkan meyakini, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling aktif dalam penegakan hukum untuk kasus korupsi. Hal ini dibuktikan, sejak tahun 2004 sampai sekarang ada 12 gubernur yang ditangkap karena korupsi. Selain itu, ada 64 bupati dan walikota juga ditangkap karena korupsi. 

“Belum pejabat-pejabat, baik gubernur BI kalau tidak keliru ada 2 (dua). DPR/DPRD, saya enggak ngitung. Dan mayoritas adalah kasus penyuapan,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2017 dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Ke-12 serta Peluncuran Aplikasi e-LHKPN, di ruang Birawa Hotel Bidakara, Pancoran, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Namun demikian, Presiden mengaku heran karena dari waktu ke waktu, pejabat yang ditangkap dan yang dipenjara karena kasus korupsi ini masih terus ada. “Ini berarti bahwa tidak bisa disangkal lagi bahwa upaya pencegahan korupsi harus terus kita lakukan lebih serius,” ujarnya. 

Presiden menilai, tidak bisa ditunda lagi bahwa sistem pemerintahan, sistem pelayanan, sistem administrasi semua harus dibenahi, semua harus diperbaiki, termasuk juga pengetahuan, kesadaran, dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi harus ditingkatkan dan terus ditingkatkan. 

Salah satu strategi pencegahan korupsi yang ditekankan pemerintah, menurut Presiden Jokowi, adalah pentingnya deregulasi. Ia menegaskan, bahwa regulasi yang melindungi kepentingan publik, yang melindungi kepentingan masyarakat itu sangat-sangat penting. 

Tetapi diakui Presiden, setiap regulasi itu seperti sebuah pisau bermata dua. “Setiap aturan, setiap izin, dan setiap persyaratan mempunyai potensi untuk bisa menjadi objek transaksi objek korupsi,” ungkapnya. 

Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Pariwisata Arief Yahya, dan Menteri Kesehatan Nila F. Moloek. (p/ab)