Selama Tidak Melanggar Aturan, Pekerja Asing Tak perlu Diresahkan

By Admin

nusakini.com-- Dalam konteks hubungan antar bangsa dan negara, maka keluar masuknya tenaga kerja antar negara menjadi suatu bagian yang tidak terpisahkan. Selama keluar masuknya tenaga kerja tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada, baik dari segi perizinan maupun persyaratan ketenagakerjaan, maka tidak ada yang perlu diresahkan dari lalu lintas tenaga kerja yang terjadi. 

“Selama pekerja asing itu legal dan tidak melanggar aturan maka nggak ada masalah. Tetapi saat pekerja asing itu ilegal atau melanggar aturan, ya sudah nggak basa-basi, kita usir pulang,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri seusai Rapat Kerja antara Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (19/07). 

Menaker pun menyampaikan, setiap negara memiliki aturan masing-masing terkait penggunaan jasa Tenaga Kerja Asing (TKA). Indonesia sendiri dinilai sudah memiliki aturan yang cukup ketat dalam penggunaan jasa TKA. Diantaranya adalah syarat kompetensi, syarat pendidikan, syarat pengalaman kerja, syarat jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA, dan syarat alih keahlian kepada pekerja lokal. 

“Yang intinya adalah hanya mereka yang skill saja yang boleh masuk. Jadi selama mereka legal, selama mereka tidak melanggar aturan, tidak ada masalah. Tapi kalo ada yang ilegal, kasih tahu saya, kita tindak,” jelasnya. 

Menaker juga menegaskan, pemerintah selama ini melakukan pengawasan terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Ia pun mengajak partisipasi masyarakat, untuk tidak segan-segan melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah jika ditemukan adanya pelangaran dalam penggunaan TKA. 

“Kalau misalnya dinas tenaga kerja saja tidak mencukupi, tembuskan ke provinsi, tembuskan ke kementerian,” tegasnya.(p/ab)