Sebut Presiden sebagai ‘Chief of Law Enforcement Officer’ Pernyataan Prabowo Dinilai Berbahaya

By Admin


nusakini.com - Jakarta- Pada debat perdana yang disiarkan secara langsung, Kamis (17/1/2019) malam, calon presiden (capres) nomor urut 02 juga menyebutkan bahwa jabatan presiden sebagai kepala penegak hukum (chief of law enforcement officer). 

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto mengatakan jika posisi presiden seperti itu, maka penegakan hukum bisa diintervensi.

"Prabowo Subianto membuat pernyataan blunder, yang mencerminkan karakter dasarnya bahwa menjadi presiden itu sebagai chief of law inforcement. Ini pernyataan yang berbahaya. Presiden menentukan kebijakan politik hukum sebagai penjabaran fungsinya sebagai kepala pemerintahan. Presiden tidak boleh mengintervensi masalah hukum. Jadi, apa yang disampaikan bahwa presiden adalah chief of law enforcement officer adalah cermin bawah sadarnya untuk menggunakan jabatan presiden sebagai alat intervensi hukum,” kata Hasto di Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Atas pernyataan tersebut, Hasto mengaku tidak heran mengapa Prabowo-Sandi terus melakukan kontrasting. 

“Berbagai persoalan lapangan yang diangkat Sandi perlu dicek kebenaran sebagai real case atau bagian dari kemasan untuk menyerang Pak Jokowi," tuturnya. (s/ma)