Sebagai Poros Pemerintahan, Percepatan Reformasi Birokrasi Sesuai Nawa Cita

By Admin

nusakini.com--Sesuai dengan visinya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai poros pemerintahan harus tegak lurus dari Pusat hingga ke Daerah. Begitu pula dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di kementerian ini. 

Percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemendagri sejalan dengan Nawa Cita Presiden Jokowi-JK, terutama terkait dengan Nawa Cita Ke-2 yaitu, "membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya". 

Dalam Rapat Terbatas Kabinet Kerja Pertama di Awal Tahun 2018, pada 5 Januari 2018 kemarin, Presiden Joko Widodo mengamanatkan, "Fokus Pemerintah Tahun 2018 pada deregulasi peraturan perundang-undangan yang menghambat investasi, tidak efektif dan tidak efisien, meningkatkan implementasi reformasi birokrasi pemda, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan peran Binwas Pemda”. 

Arahan Presiden tersebut ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dengan melakukan penghapusan sejumlah aturan main. Misalnya, pada tahap awal, sesuai arahan Presiden, Kemendagri menghapus 50 Permendagri yang berpotensi menghambat investasi, menghambat pelayanan publik, tumpang tindih dan tidak efektif dan efisien melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2018.

Pada Tahap Kedua, Kemendagri telah menghapus 50 Permendagri melalui Permendagri Nomor 34 Tahun 2018 dan pada Tahap Ketiga 50 Permendagri melalui Permendagri 51 Tahun 2018 bidang Pemerintahan Desa telah dihapus. Totalnya, 150 Permendagri sudah dihapus pada 2018 dan tercatat sejak 2015 265 Permendagri telah dihapus.  

Adapun reformasi birokrasi yang dicanangkan Kementerian Dalam Negeri adalah pengukuran perkembangan pelaksanaan dan capaian program/kegiatan 8 (delapan) area perubahan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, yang meliputi Manajemen Perubahan, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Kelembagaan, Penguatan Ketatalaksanaan, Penguatan Manajemen SDM Aparatur, Penguatan Peraturan Perundang-Undangan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. 

Dari hasil pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemendagri, kementerian ini meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kemendagri pada 2015 sampai 2017. 

Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI menyerahkan penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) ke Kementerian Dalam Negeri. Penyerahan LHP tersebut diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (p/ab)