Satgas Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Tuntaskan 32 Kasus

By Admin

nusakini.com--Pemerintah ingin memastikan seluruh kebijakan ekonomi yang dikeluarkan berjalan baik dan lancar di lapangan. Kalau ada masalah yang berkaitan dengan kegiatan bisnisnya, terutama yang berkaitan dengan kebijakan dan peraturan pemerintah, pelaku usaha bisa mengadukan masalahnya kepada Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. 

  “Satgas punya empat kelompok kerja (pokja). Khusus untuk penyelesaian kasus-kasus besar, kita akan arahkan untuk diselesaikan oleh Pokja IV yang dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Darmin, Jumat (26/8) di Jakarta. 

  Sejak Satgas dibentuk, setidaknya sudah ada 70 kasus yang masuk. Dari berbagai kasus yang yang ditangani itu, 39 kasus di antaranya sudah berhasil diselesaikan. Sisanya, sebanyak 32 kasus direkomendasikan untuk diselesaikan di tingkat kementerian/lembaga, 4 kasus dilimpahkan ke Pokja II (Percepatan dan Penuntasan Regulasi Kebijakan Ekonomi) dan Pokja III (Evaluasi dan Analisa Dampak Kebijakan Ekonomi). Sedangkan 3 kasus lainnya tidak dibahas karena pengadu tidak hadir pada saat rapat pembahasan. 

  “Dari sisi regulasi, sesuai laporan Ketua Pokja II yaitu Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, kita sudah menuntaskan 202 dari 203 peraturan pokok. Sedangkan aturan teknisnya sudah selesai 20 dari 26 regulasi. Itu artinya 99 persen peraturan yang dimandatkan dari Paket Kebijakan Ekonomi I – XII sudah selesai,” tambah Darmin. Sedangkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, regulasinya juga akan segera tuntas dalam waktu 10 hari sejak diumumkan Rabu, 24 Agustus lalu. 

  Beberapa kasus yang ditangani Satgas melalui Pokja IV di antaranya adalah masalah implementasi diskon tarif listrik sebesar 30% untuk industri mulai jam 23.00 – 08.00. Masalah ini ditangani Kementerian Perindustrian berkoordinasi dengan PT PLN. Masalah lain yang berkaitan dengan listrik adalah masalah kewenangan pemberian izin ketenagalistrikan yang sedang dibahas Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri. 

  Kasus lain yang masuk berkaitan dengan isu lingkungan di Provinsi Jawa Barat yang kemudian memfasilitasi pertemuan antara pemda, aparat keamanan, LSM, warga, dan pelaku usaha. Upaya ini menghasilkan keputusan pihak perusahaan membayar ganti rugi dan memperbaiki lahan yang rusak akibat pencemaran. 

  Berbagai masalah lain yang diadukan ke Satgas lebih banyak berkaitan dengan kasus perpajakan dan ekspor-impor. Seluruh masalah itu kini sedang ditangani kementerian/lembaga terkait dan diupayakan untuk diselesaikan secepatnya. 

  “Kita akan terus sosialisasikan berbagai paket kebijakan ekonomi ini, baik ke dalam maupun luar negeri bersama-sama kementerian/lembaga,” kata Darmin. (p/ab)