Satgas Pangan Kediri Bekuk Produsen Kerupuk Ilegal

By Admin

Foto/tribratanew.com  

nusakini.com - Tim Satgas Pangan Polres Kediri, berhasil membekuk seorang pria berinisial S (65) yang merupakan produsen kerupuk rumahan ilegal yang menggunakan bahan pengawet berbahaya di Desa/Kecamatan Gurah, Rabu (31/5/-2017) lalu.

Dilansir dari situs resmi Polri tribratanews.com, Kapolres Kediri, AKBP Sumaryono mengungkapkan, penangkapan S merupakan hasil penyidikan yang dilakukam tim Satgas Pangan. Awalnya petugas mendapat informasi akan adanya produsen kerupuk yang menggunakan bahan bleng sebagai pengawet. Padahal bahan makanan tersebut mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.

“Jika dikonsumsi saat ini efeknya belum terlihat, namun bahan pengawet ini sangat berbahaya bagi kesehatan,” ungkap AKBP Sumaryono.

Tidak hanya mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan, produksi kerupuk milik Samidi tersebut juga tidak memiliki ijin BPOM. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

Dari razia tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya satu karung kerupuk uyel mentah. Selain itu petugas juga mengamankan satu karung kerupuk lempeng, satu karung tepung tapioka, satu bungkus bubuk bawang, satu pack terasi dan satu pack garam bleng.

“Kita juga amankan peralatan yang digunakan dalam produksi kerupuk seperti penggilingan dan loyang penjemuran,” ungkap AKBP Sumaryono.

AKBP Sumaryono menambahkan saat ini pihak Satreskrim Polres Kediri masih terus melakukan penyidikan kasus tersebut. Atas berbuatannya Samidi dijerat dengan Pasal 91 Undang Undang Pangan. Ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp4 milliar. (b/mk)