Sanksi Tegas Untuk Aparatur Minta THR

By Admin

nusakini.com--Menjelang hari raya Idul Fitri 1437 H, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengimbau kepada seluruh aparatur negara dalam hal ini Aparatur Sipil Negara untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ataupun hadiah dalam bentuk apapun kepada masyarakat. 

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri PANR ber nomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur se-Indonesia, dan para Bupati maupun Walikota se-Indonesia. 

“Dengan ini kami mengimbau kepada para pempinan instansi pemerintah agar tidak menerima ataupun meminta THR/Hadiah secara langsung ataupun tidak langsung kepada masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 1437 H,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yudyy Chrisnandi di kantornya, Rabu (29/6). 

Selain imbauan tidak meminta THR pada masyarakat, Menteri PANRB juga berharap untuk para pimpinan instansi pemerintah agar dapat memberikan pembinaan pada para PNS dan juga Anggota TNI/Polri di lingkungan masing masing. 

Dikatakannya pertimbangan imbauan untuk tidak menerima THR karena pada prinsipnya setiap PNS dan Anggota TNI/Polri telah bersumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan. Selain itu, sudah ada peraturan perundang – undangan yang melarang PNS dan Anggota TNI/Polri menerima gratifikasi. 

Terlebih, lanjut Yuddy, pemerintahan di bawah Presiden Jokowi - JK, sangat menaruh perhatian terhadap kesejahteraan pegawai. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, pemerintah memberikan THR kepada seluruh PNS, TNI dan Polri. 

Karena itu Menteri berpesan kepada para pimpinan instansi pemerintah agar dapat menindak tegas serta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, jika terdapat PNS maupun Anggota TNI/Polri yang menerima ataupun meminta THR, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.(p/ab)