Rumah Tidak Sesuai IMB di Kebon Kacang Dibongkar

By Admin


nusakini.com-Jakarta-Satu bangunan rumah tinggal di Jalan Kebon Kacang XIV Rt.004/04, Kel.Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) dibongkar petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakpus akibat tidak sesuai Izin Mendirikan Bagunan (IMB) yang diterbitkan. 

Asisten Pemerintah Jakpus, Budiroso menerangkan bangunan seluas 185,61 M2, sebenarnya telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 8/C.37c/31.71.07/-1.785/51/2017 tanggal 11 September 2017 namun tidak sesuai IMB. Dimana bangunan yang seharusnya dibangun 3 lantai, justru dibangun 4 lantai. 

“Kita libatkan 41 orang petugas gabungan, mulai anggota Satpol PP, bagian Hukum, Sudin Citata, unit PTSP, TNI, Polisi, unsur kecamatan dan kelurahan serta tim tenaga teknis dan pembongkaran bangunan,” terangnya didampingi Kasatpol PP Jakpus, Rahmat Lubis, Kasieop Satpol PP, Santoso. 

Sebelum melakukan pembongkaran, lanjut Budiroso, pihaknya telah memberikan surat peringatan hingga Surat Perintah Bongkar kepada pemilik bangunan. Namun hal tersebut tidak direspon, hingga akhirnya dilakukan pembongkaran. 

Sementara itu, Rahmat Lubis menerangkan, Pemberian sanksi bongkar terhadap bangunan rumah tinggal ini sesuai dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta No.128 tahun 2012 tentang sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung. 

“Sempat kontraktor bagunan ini merengek untuk tidak dibongkar, tapi kami tetap lakukan pembongkaran. Siapapun yang melanggar tetap kita tindak,” tandasnya.(p/ab)