RSUD Dr Moewardi Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

By Admin


nusakini.com-Surakarta – Setelah mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), RSUD Dr Moewardi melangkah ke tahap menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu, RSUD Dr Moewardi telah menjalani verifikasi dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Nasional dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI awal November lalu. 

Kepala Subbag Humas RSUD Dr Moewardi Eko Haryanto menyampaikan, pihaknya terus membangun zona integritas dan berkomitmen mewujudkan WBBM, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

“Ini juga sebagai bentuk komitmen Gubernur Jawa Tengah dalam pemberantasan korupsi dan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih berkualitas, transparan, murah, mudah dan cepat,” ungkapnya, Jumat (16/11). 

Teknologi informasi dioptimalkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pengguna layanan. Antara lain, melalui aplikasi e-dokter berbasis android, e-farmasi, e-laboraturium, e-rekam medik dan pendaftaran online. 

Ditambahkan, berdasarkan hasil survei eksternal kepada masyarakat pengguna layanan, Indeks Persepsi Pelayanan Publik di RSUD Dr Moewardi mencapai angka 3,343, dan Indeks Persepsi Anti Korupsi 3,8 dengan skala nilai maksimal 4. Hasil ini diperkuat dengan evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2017, yang menetapkan rumah sakit tersebut sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi. 

“Dalam pengendalian gratifikasi, RSUD Dr Moewardi telah menerapkannya secara khusus. Selain melalui wajib LHKPN dan LHKASN, mekanisme pemberian sponsorship bagi dokter harus melalui telaah Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Dalam membuat resep obat, dokter tetap diminta menyesuaikan dengan formularium terapi RS yang telah direkomendasikan oleh bagian farmasi,” terang Eko. 

Dia membeberkan, untuk mencapai predikat WBBM, ada dua komponen yang dinilai, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil, dengan target yang telah ditetapkan. Pada komponen pengungkit yang merupakan faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, terdapat enam komponen, yakni Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. 

“Melalui enam komponen dimaksud, diharapkan dapat menghasilkan sasaran pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik, sebagai komponen hasil. Penetapan unit kerja sebagai WBBM dilakukan Menteri PAN RB pada Desember mendatang,” tandas Eko. (p/ab)