RI Dorong Integrasi Peran Lembaga Pemasyarakatan dalam Strategi Penanggulangan Terorisme Nasional

By Admin

nusakini.com--Dengan melibatkan peran lembaga pemasyarakatan dalam strategi nasional penanggulangan terorisme nasional, lembaga-lembaga terkait dapat mengembangkan metode yang lebih efektif dan komprehensif dalam penanggulangan terorisme. 

Demikian disampaikan oleh Gatot Amrih Djemirin, Kepala Subdirektorat Penanggulangan Terorisme, Kementerian Luar Negeri dalam sambutannya membuka Workshop on Integrating Prisons into National Counter-Terrorism Arrangements di fasilitas pelatihan Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC), Semarang, pada tanggal 11-12 April 2017. 

Workshop diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia selaku co-chairs dari Global Counter-Terrorism Forum (GCTF) Detention and Reintegration Working Group (DRWG) bekerja sama dengan JCLEC. 

Kasubdit Penanggulangan Terorisme dalam sambutannya juga menekankan bahwa peran lembaga pemasyarakatan harus difokuskan pada aspek rehabilitasi dan reintegrasi, termasuk dengan meningkatkan kapasitas lembaga pemasyarakatan guna memberikan pengawasan terhadap narapidana teroris beresiko tinggi dan perlindungan narapidana dari ancaman radikalisme. 

Workshop dihadiri oleh James Nachipo, Direktur Kerja Sama Penanggulangan Terorisme DFAT Australia, dan sejumlah pejabat JCLEC. Workshop ini merupakan workshop kelima yang telah diselenggarakan DRWG di bawah co-chairmanship Indonesia dan Australia sejak tahun 2014. 

Dalam pertemuan, para pembicara dan peserta membahas mengenai pentingnya upaya saling tukar informasi antar instansi yang terkait dengan penanggulangan terorisme, upaya identifikasi dan penanganan radikalisasi di lembaga pemasyarakatan, termasuk tantangan yang dihadapi, serta upaya pembinaan lanjutan pasca narapidana teroris selesai menjalankan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Workshop dihadiri oleh 67 peserta yang berasal kalangan pemerintah, praktisi, pakar, dan akademisi dari 24 negara dan 3 organisasi internasional serta lembaga think tank. 

Dibentuk pada tahun 2011, Global Counter-Terrorism Forum merupakan forum kerja sama multilateral terkait penanggulangan terorisme, yang mencakup aspek penanganan terhadap paham kekerasan ekstrim, penegakan hukum, penanganan narapidana terorisme di lapas, dan Foreign Terrorist Fighters.(p/ab)