nusakini.com-Bali-Indonesia dan Australia menggelar the 8th Indonesia-Australia Consular Consultation, dialog kekonsuleran tahunan yang kali ini diselenggarakan di Bali, Indonesia, pada tanggal 25-27 Maret  lalu. Pertemuan ini membahas permasalahan terkini dan pengembangan kerja sama di bidang kekonsuleran dan fasilitas diplomatik yang menjadi perhatian dari kedua negara.  

Beberapa permasalahan yang dibahas adalah mengenai Notifikasi dan Akses Kekonsuleran, Isu Visa dan Keimigrasian, Proses Konversi Hukuman Seumur Hidup dan Persyaratan mendapatkan Pembebasan Bersyarat untuk Tahanan Australia, Denda Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan (SP3L) untuk Gedung Kedubes Australia di Jakarta,

Isu terkait Pass Bandara, registrasi kendaraan diplomatik, dan klaim pajak bagi pejabat diplomatik serta beberapa tawaran kerja sama di bidang Manajemen Krisis, Pelatihan Kekonsuleran dan Global Consular Forum. 

Melalui pertemuan ini, pihak Indonesia dan pihak Australia berusaha mendapatkan solusi terbaik berdasarkan asas resiprositas guna menyelesaikan berbagai permasalahan kekonsuleran dan pemberian fasilitas diplomatik yang ada. 

Pada the 8th Indonesia-Australia Consular Consultation ini, delegasi RI dipimpin oleh Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri, Prasetyo Hadi. Sementara itu, delegasi Australia dipimpin oleh Andrew Todd, First Assistant Secretary of Consular and Crisis Management Division, DFAT Australia. 

The 8th RI-Australia Consular Consultation dihadiri oleh perwakilan dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia, Acting Konjen Australia di Jakarta, Konjen Australia di Surabaya, Makasar dan Bali. Dari pihak Indonesia sendiri, turut hadir perwakilan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, KBRI Canberra, KJRI Sydney, KJRI Melbourne, KJRI Perth dan KRI Darwin. Acara ini merupakan tindak lanjut dari 7th RI-Australia Consular Consultation yang dilaksanakan di Canberra pada 13 Desember 2017 lalu. 

Indonesia-Australia Consular Consultation merupakan kegiatan yang dilaksanakan regular setiap tahun sebagai forum untuk mengkaji permasalahan kekonsuleran yang dihadiri secara bilateral kedua negara. Kegiatan ini telah dituangkan dalam Pengaturan Tentang Notifikasi dan Bantuan Konsuler (Arrangement on Consular Notification and Assistance) yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri kedua negara pada 10 Maret 2010.

Consular Consultation menjadi mekanisme yang tepat untuk saling meningkatkan pemahaman dan penjelasan utuh atas isu-isu konsuler yang sering timbul akibat dinamika hubungan bilateral kedua negara serta dalam upaya untuk memberikan bantuan secara proaktif kepada warga negara masing-masing melalui proses notifikasi dan bantuan konsuler. 

Menurut rencana consular consultation tahun depan akan dilaksanakan di Australia pada bulan Maret atau April 2020. (p/ab)