Reformasi Kelembagaan dan Deregulasi Ekonomi di Lingkungan Kemendag

By Admin

nusakini.com--Memperingati dua tahun kinerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf  Kalla, Kementerian Perdagangan berhasil menuntaskan paket deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan. Deregulasi dan debirokratisasi ini merupakan mandat Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) Jilid I.

Tuntasnya paket deregulasi ini diharapkan mampu mengembalikan  kepercayaan dunia internasional terhadap iklim usaha di Indonesia.  “Rasionalisasi peraturan dan penyederhanaan prosedur perizinan diharapkan bisa meningkatkan kegiatan industri, kepercayaan masyarakat, dan kemudahan berusaha (ease of doing business),” tegas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Selasa (25/10). 

Kebijakan deregulasi perdagangan menyelesaikan masalah regulasi dan birokrasi, lemahnya penegakan hukum, dan ketidakpastian usaha yang menjadi beban daya saing industri. “Deregulasi  juga bertujuan memperbaiki tumpang-tindih regulasi yang menghambat pertumbuhan perdagangan dan investasi,” jelas Mendag Enggar. 

Kemendag konsisten membantu upaya penegakan hukum dan melindungi kepastian usaha. Upaya tersebut diwujudkan dengan menciptakan saluran penyelesaian permasalahan regulasi dan birokrasi serta membangun ketentuan sanksi yang tegas dan tuntas dalam setiap peraturan. 

Di samping itu, pengawasan, pengamanan, dan kenyamanan serta pemberantasan pemerasan dan pungli tidak luput dari pantauan Kemendag. Melalui deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan, Mendag berharap, pelaku usaha tidak lagi memiliki stigma terhadap standar/norma wajib yang dianggap sebagai perizinan. 

Saat ini, sistem perizinan, khususnya ekspor impor, dilakukan melalui sistem elektronik (online) yang terintegrasi melalui Indonesia National Single Window (INSW), dengan digital signatur, dan  paperless. Dari 169 perizinan yang ada di Kemendag, melalui paket deregulasi dan debirokratisasi, telah dipangkas 45 izin (28,9%). 

Terkait pengamanan pasar dalam negeri, pemerintah telah menyusun beberapa mekanisme pengawasan terkait implementasi ketentuan mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Mekanisme pengawasan yang dilakukan melalui penyederhanaan dokumen yang semula berupa Surat Pendaftaran Barang (SPB) menjadi Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk pengawasan  pra-pasar terhadap produk impor. 

Sedangkan terkait rasionalisasi impor, pemerintah tetap berupaya mengendalikan arus masuk barang impor ke dalam wilayah pabean Indonesia dalam rangka mendukung aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L). 

Dalam kegiatan ekspor impor, beberapa perizinan dihapus, seperti Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen (IP), dan Eksportir Terdaftar (ET). “Bahkan service level agreement (SLA) perizinan berhasil dipercepat; dari yang semula 5 hari  menjadi 3 hari,” kata Mendag Enggar. 

Sejak 2015, pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla meluncurkan berbagai PKE untuk menyederhanakan regulasi dan meningkatkan daya saing perekonomian. Di bidang perdagangan, paket kebijakan berbentuk deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha. 

Pada Juni 2016, Presiden Jokowi meresmikan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi. Tujuannya adalah memastikan paket kebijakan yang telah dan  akan diluncurkan berjalan dengan baik. Satgas ini terdiri atas 4 kelompok kerja dan Mendag Enggar mendapat mandat sebagai Ketua Pokja I yang membidangi Kampanye dan Diseminasi  Kebijakan. 

Selain deregulasi dan debirokratisasi, Kemendag juga melakukan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi di lingkungan Kemendag telah meraih beberapa penghargaan, yaitu penghargaan dari  Ombudsman berada di zona hijau nilai 95 dengan tingkat kepatuhan tinggi atas pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (hasil penilaian 2015).

Selain itu, Kemendag juga  meraih nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) predikat BB dengan nilai  73,30 dan penghargaan Opini BPK dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dalam dua tahun  terakhir. 

Di samping itu, Kemendag telah berhasil menyusun Roadmap Reformasi Birokrasi Kemendag Tahun 2015-2019 yaitu dengan dikeluarkannya Permendag No. 26/M-DAG/PER/4/2016 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan 2015-2019. (p/ab)