Razikin Juraid: Dalam Kasus Nuril, Mahkamah Agung Tidak Berpikir Agung

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Keputusan Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan amnesti Baiq Nuril Maqnun melalui surat nomor R-28/Pres/07/2019 adalah sesuatu yang melampaui kebekuan hukum formil dan itu merupakan bentuk perlindungan Negara terhadap ketidakadilan pada perempuan. 

Hal ini disampaikan Ketua Hukum dan HAM PImpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin, Senin (16/72019)

Alumni Universitas Indonesia ini menjelaskan, kasus yang menimpa Baiq Nuril adalah salah satu dari banyak kasus penghinaan terhadap perempuan. Pada kasus Nuril sangat jelas ada relasi kuasa yang tidak berimbang. Pada pihak kepala sekolah ada surplus kekuasaan sedangkan pada pihak Nuri defisit kekuasaan, dan kasus seperti Nuril banyak terjadi karena budaya patriarkhi masih kental ditengah-tengah masyarakat.

“Saya membaca putusan Mahkamah Agung dalam kasus Nuril sangat tidak Agung, karena mengandung misoginis dan mengabaikan rasa keadilan terhadap perempuan”, ujarnya. 

Dalam konteks itu, Razikin memberikan pujian pada Presiden Jokowi dalam memberikan amnesti pada Nuril. 

“Amnesti ini akan menjadi salah satu catatan sejarah perjuangan perempuan dalam memperjuangkan Hak Azasinya”, pungkas Razikin. (Rajendra)