Ratusan Pejabat dan Pegawai Kemnaker Ikuti Sosialisai Tax Amnesty

By Admin

nusakini.com--Ratusan pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan mengikuti sosialiasi Tax Amnesty (TA) atau pengampunan pajak di ruang Tridharma, Kemnaker, Kamis (15/9). Kegiatan sosialisasi pengampunan pajak digelar sebagai wujud komitmen Kemnaker untuk turut mensukseskan program pengampunan pajak yang merupakan sumber penghasilan potensial pemerintah untuk memberikan kas kepada negara. 

Sekretaris Jenderal Kemnaker Abdul Wahab Bangkona mengatakan sosialisasi pengampunan pajak tersebut sebagai awal bagi semua pejabat di lingkungan Kemnaker untuk selanjutnya ikut mensosialisasikan kepada masyarakat luas, terutama stakeholder atau pemangku kepentingan atau mitra Kemnaker agar gerakan TA menjadi sukses. 

"Tidak lanjut dari sosialisasi berikutnya harus dilakukan di unit teknis di daerah sehingga mampu mendorong semua pihak untuk meningkatkan kesadaran kewajiban untuk membayar pajak, " ujar Sekjen Kemnaker Abdul Wahab Bangkona di Jakarta pada Kamis (15/9). 

Sekjen Kemnaker menambahkan pihaknya berharap melalui program pengampunan pajak yang dilakukan pemerintah bisa berjalan sukses agar memperkuat pundi-pundi negara. 

Sebagai langkah lanjutan, kata Abdul Wahab harus ada langkah aksi dan taktis terutama di periode kedua sejak September hingga akhir Maret agar ada evaluasi serta harapkan dari langkah-langkah tersebut. 

Sementara Kepala Seksi bimbingan penyuluhan dan pengelolaan dokumen Ditjen Pajak Tri Joko Suranto dalam pemaparannya mengatakan latar belakang program TA adalah ekonomi global yang melambat. Hal itu ditandai menurunnya harga migas, komoditas utama, Crude Palm Oil (CPO) dan batubara. "Efeknya ekspor turun dan penerimaan pajak pemerintah juga mengalami penurunan, " katanya. 

Menurut Tri Joko definisi TA adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. 

"Tujuan jangka pendeknya penerimaan dari uang tebusan dan jangka panjangnya penerimaan pajak berdasarkan basis dana yang lebih lengkap dan akurat. Oleh karena itu, Ditjen Pajak berharap seluruh pejabat yang hadir mengikuti sosialisasi bisa mendukung program pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kala terkait TA tersebut, " kata Tri Joko. 

Tri Joko mengungkapkan ada enam keuntungan bagi wajib pajak melakukan TA adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. 

Keempat penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan dan jaminan rahasia data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun. "Keenam pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan, " katanya. 

Lebih lanjut Tri Joko mengatakan TA tidak bisa sering dilakukan oleh pemerintah karena akan menimbulkan efek negatif terutama menyangkut kepatuhan wajib pajak (WP). "(Wajib Pajak-red) akan ada anggapan tak perlu bayar pajak, tunggu tax amnesty saja, " katanya. 

Tri Joko mengakui tak mampu memberikan sosialisasi ke wajib wajak yang jumlahnya sangat banyak. "Karena itu yang hadir di sini bisa menyampaikan ke kerabat/saudara mengingat kami tak mampu meng-cover wajib pajak yang sangat banyak, ,” katanya. (p/ab)