Rasio Pajak Masih Bisa Ditingkatkan

By Admin

nusakini.com--Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Anton J. Supit menyatakan rasio pajak nasional sangat mungkin untuk ditingkatkan. Untuk mencapai target tersebut maka ada beberapa poin yang perlu mendapat perhatian. 

"Tax ratio (rasio pajak) masih bisa dinaikkan dengan menambahkan jumlah pegawai pajak," terang Anton sebagaimana dilansir Investor Daily, Senin (2/4). 

Hal tersebut perlu diingatkan mengingat realisasi penerimaan pajak kerapkali belum mampu mencapai target yang ditetapkan dalam APBN. Realisasi penerimaan pajak pada 2017 terhitung tinggi, yaitu mencapai 91 persen dengan nilai sebesar Rp 1.339,8 triliun. 

Selain itu, Anton juga menjelaskan bahwa warga negara yang baik akan memenuhi kewajiban terhadap negara. Karena itu, sebagai pengusaha pihaknya mendukung upaya pemerintah menggenjot penerimaan dari sektor pajak. 

"Namun caranya harus tetap memberikan kenyamanan bagi wajib pajak," kata Anton. 

Untuk itu, dia juga menyebutkan sejumlah sektor prioritas bagi Ditjen Pajak untuk mengintensifkan penarikan pajak, seperti sektor properti, otomotif, pertambangan hingga e-commerce.(p/ab)