Rapatkan Barisan Wujudkan Sistem Pengupahan Yang Adil dan Komprehensif

By Admin

nusakini.com--Dewan Pengupahan merupakan salah satu lembaga di bidang ketenagakerjaan yang keberadaannya sangat penting dan strategis. Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, Dewan Pengupahan mempunyai tugas sebagai pemberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, dan menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional. Untuk itu, Dewan Pengupahan diharapkan dapat merumuskan dan mengawal sistem pengupahan yang adil dan komprehensif di Indonesia. 

“Isu pengupahan memang terus menerus menjadi isu yang menarik. Dan karenanya, saya ingin mengajak kita move-on lebih jauh, bagaimana kita ini benar-benar bisa membangun PP Pengupahan yang tidak hanya adil tapi juga komprehensif,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri dalam sambutan penutupan acara ‘Konsolidasi Dewan Pengupahan Se-Indonesia Tahun 2016’ di Sanur, Bali, Kamis (21/7). 

Menteri Hanif menjelaskan, sistem pengupahan di Indonesia masih dalam proses pencarian dan pengayaan sebuah sistem yang bisa diterima oleh semua pihak. Untuk itu, Menteri Hanif mengajak kepada seluruh pihak, baik pengusaha maupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), untuk duduk bersama-sama dengan pemerintah dalam upaya mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan komprehensif tersebut. 

“Saya ingin, kita ini bisa duduk bersama, membuat suatu kesepakatan, sistem pengupahan yang benar itu seperti apa. Sistem pengupahan yang baik untuk Indonesia itu seperti apa,” jelas Menteri Hanif. 

Ia pun menambahkan, pengupahan merupakan bagian dari persoalan yang terdesentralisasikan. Sehingga, dalam konteks otonomi daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk bisa mengkonsolidasikan Dewan Pengupahan di tingkat daerah. 

Selain itu, Pemda juga harus memastikan sistem pengupahan yang ada dapat terlaksana dengan baik di daerahnya masing-masing. Pemda harus menempatkan isu-isu ketenagakerjaan seperti isu pengupahan menjadi isu utama karena tidak hanya menyangkut kesejahteraan pekerja/buruh, namun juga mampu memastikan iklim investasi dan ekonomi daerah dapat tumbuh dengan baik. 

“Dalam hal ketenagakerjaan, daerah masih memegang posisi dan peranan yang sangat penting. Kita berharap agar kepatuhan dari penerapan pengupahan ini benar-benar bisa dijalankan di daerah,” imbuhnya. 

Menaker juga menjelaskan, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) tahun lalu tidak merubah eksistensi, peran, dan fungsi dari Dewan Pengupahan. Oleh karennya, Pemda harus memberikan perhatian terhadap keberlangsungan Dewan Pengupahan agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal. 

“Pemda harus bisa memastikan berjalannya dewan pengupahan di daerahnya masing-masing. Jangan sampai Dewan Pengupahan mau rapat aja nggak bisa,” paparnya. (p/ab)