Putusan Pengadilan di Serang Tim NH, Mantan Ketua PBHI Angkat bicara

By Admin


nusakini.com - Makassar - Dugaan Penghinaan terhadap pengadilan yang marak dikampanyekan oleh Kandidat dan tim cagub NH, dimana Kandidat dan Tim Cagub mengkampanyekan tidak bersalah, tidak pernah korupsi Mendapat reaksi dari Praktisi Hukum dan HAM.

Menurut mantan Ketua PBHI Sul~Sel Wahidin Kamase, tidak etis keputusan pengadilan yang memvonis dirinya dijadikan objek kampanye, "tidak pantas Kandidat dan tim berlaku seperti terhadap pengadilan dan Hakim yang menghukum lewat putusan pengadilan, ungkap Wahidin 

Wahidin menambahkan, seharusnya, kampanye NH sebagai Cagub di Sul-Sel dapat memberikan pendidikan politik kepada publik, "kesempatan jadi Cagub sekarang ini bukannya digunakan menyebar pembelaan hukum karena ini pilkada bukan lagi ruang pengadilan untuk membela diri.

"Olehnya kami minta, Bawaslu segera menindaklanjuti Klaim Kandidat dan Tim NH dalam Forum resmi yang menghadirkan putusan Mahkamah Agung yang tidak diakui oleh NH, Kita tidak mau ajang dijadikan ajang cuci piring kasus yang sudah divonis pengadilan", tuntut Advokat Muda ini

"Karena sepengetahuan Kami, Putusan Pengadilan atas NH ada beberapa, diantaranya putusan Kasus Korupsi", ungkap Wahidin. 

Sangat disayangkan, Ketika publik diajak untuk kampanye yang cerdas, ini justru NH berupaya merusak kredibilitas pengadilan lewat kampanye politik. "Ini indikasi memanipulasi dan menunggangi Pilkada untuk merusak Marwah pengadilan dan Hakim. Tutur Wahidin Kamase 

Praktek black Campaign atas putusan pengadilan oleh NH sebagai Cagub sul-sel dapat dikategorikan scandalising the court, "dimana Tim kampanye NH berupaya merusak dan menjatuhkan Wibawa dan Marwah pengadilan, dan ini tidak boleh dibiarkan. Sebut Mantan Ketua PBHI Sul Sel

"Dan kami yang berkecimpung di dunia peradilan sangat menyayangkan Kandidat Gubernur menyerang putusan Inkracht", pungkasnya (p/ma)