Pusdiktan Komitmen Mendorong Profesionalisme Dosen ke Jenjang Profesor melalui Kegiatan Penyamaan Persepsi PAK (Penilaian Angka Kredit)

By Admin


nusakini.com - Malang - 21/2/2020 Kementerian telah berusaha mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pertanian, satu diantaranya peningkatan karir dosen melalui Pengajuan Angka Kredit dosen lingkup Kementerian Pertanian. Dosen sebagai jabatan fungsional memiliki tugas Tridharma Perguruan tinggi meliputi; pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Jenjang jabatan dalam fungsional dosen antara lain ; Asisten ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. Unsur – unsure kegiatan yang dinilkai dalam pemberian dan pengajuan angka kredit dosen antara lain; 1) Unsur utama yang meliputi; a. Pendidikan / sekolah, b. pelaksanaan pendidikan, c. pelaksanaan penelitian, d. pelaksanaan pengabdian masyarakat, 2) Unsur Penunjang meliputi kegiatan pendukung dalam pelaksanaan tugas jabatan akademik dosen. Proses kenaikan jabatan dalam fungsional terdapat dua tahapan yaitu tahapan regular dan tahapan lompat antar jabatan. Kenaikan jabatan dari asisten ahli ke lektor kepala diantaranya; telah menduduki 2 tahun pada jabatan asisten ahi, memiliki sertifikat pendidik, memiliki ijasah Doktor (S3), memiliki karya ilmiah yang di terbitkan pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama.

Untuk jabatan lektor ke professor memiliki syarat sebagai berikut; paling tinggi menduduki jabatan lector selama 2 tahun, telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkansesuai lampiran Permenpan RB46Tahun 2013, memiliki ijasah S3 (Doktopr), memiliki sertifikat pendidik, dan memiliki paling sedikit 4 karya ilmiahyang di publikasikan pada jurnal ilmiah internasionalbereputasi sebagai penulis pertama.Tahap pengajuan jabatan lektor ke lektor kepala adalah sebagai berikut; paling singkat menduduki jabatan Lektor selama 2 (dua) tahun, telah memenuhi criteria persyaratan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai lampiran permenpan RB 46 tahun 2013, memiliki karya ilmiah sebagai penulis pertama yang dipublikasikan dalam jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 dan peringkat 2 bagi yang memiliki kualifikasi pendidikan S3 (Doktor), dan jurnal internasional yang meiliki kualifikasi pendidikan Magister ( S2), serta memiliki sertifikasi pendidik. Peningkatan jenjang karir dosen dari lector kepala ke professor secara regulker memiliki persyaratan sebagai berikut; a) memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10(sepuluh) tahun , b) memiliki kualifikasi pendidikan S3(Doktor), c) paling singkat 3(tiga) tahun setelah memperoleh gelar ijasah Doktor(S3), d) paling singkat 2(dua) tahun menduduki jabatan Lektor Kepala, dan f) memiliki sertifikat pendidik. Dosen yang sedang dalam masa tugas belajar dapat diproses kenaikan jabatan akademik/pangkat apabila memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lainnya yang diperoleh sebelum dosen tersebut melaksanakan tugas belajar walaupun masa kerja dalam jabatan akademik/pangkat terakhir baru terpenuhi pada saat yang bersangkutan sedang dalam masa tugas belajar.

Kemendikbud untuk proses penilaian angka kredit dari jabatan lector kepala ke professor terdapat 267 anggota besar dengan syarat telah memiliki karya ilmiah yang publis di jurnal internasional bereputasi, tidak gaptek, memiliki jabatan professor, kemudian juga ada tim kecil yang berjumlah 13 anggota tim penilai penetapan tingkat Kemendikbud . Seluruh proses pengajuan angka kredit di Kemendikbud sudah menjadi satu sampai tahap pencetakan PAK oleh kemendikbud yang telah memenuhi persyaratan, dan data dosen jika ada perubahan harus di benahi dalam PD DIKTI jika ada perubahan data dosen, karena aplikasi PAK Online Kemendikbud telah terintegrasi dengan PD Dikti ujar bu Yusni Tarigan dari pihak Kemendikbud. Sudah banyak dosen dari politeknik di seluruh Indonesia yang telah memiliki gelar professor pada perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas dan akreditasi perguruan tinggi

.Semoga hal tersebut dapat memicu semangat para dosen Politeknik Pembangunan Pertanian Malang untuk mengajukan alih jabatan ke Profesor. (WHT)