Presiden Tegaskan Amnesti Pajak Adalah Hak, Bukan Kewajiban Wajib Pajak

By Admin

nusakini.com-- Presiden Joko Widodo menegaskan, program Amnesti Pajak (tax amnesty) merupakan hak yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak, baik besar maupun kecil. Karena bukan merupakan suatu kewajiban, maka Wajib Pajak tidak wajib mengikuti program ini. 

“Ini (program Amnesti Pajak) hak yang bisa digunakan bisa tidak,” jelasnya usai membuka Indonesia Fintech Festival and Conference (IFFC) di Tangerang Selatan, Selasa (30/8). 

Lebih lanjut ia menerangkan, target utama program Amnesti Pajak memang ditujukan bagi Wajib Pajak besar, khususnya yang menyimpan asetnya di luar negeri. Namun demikian, program ini tetap terbuka bagi semua kalangan wajib pajak, termasuk pengusaha kecil dan menengah, jika memang ingin memanfaatkan Amnesti Pajak. 

“Ini kan hak, (Wajib Pajak) yang gede pun sama saja, bisa menggunakan, bisa tidak. Yang usaha menengah juga bisa menggunakan bisa tidak, usaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak. Ini kan haknya. Ini payung hukum tax amnesty ini diberikan untuk itu, jadi bukan wajib,” jelasnya. 

Presiden menambahkan, untuk mengatasi keresahan masyarakat akibat mispersepsi program ini, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan pengaturan lebih lanjut program Amnesti Pajak. Pengaturan tersebut tertuang melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. 

Peraturan tersebut antara lain merinci subjek-subjek pajak yang tidak perlu mengikuti program Amnesti Pajak, misalnya masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, petani dan nelayan, termasuk juga pensiunan yang hanya memiliki penghasilan dari pensiun. “Untuk mengatasi itu (rumor terkait Amnesti Pajak yang meresahkan masyarakat), sudah keluar Peraturan Dirjen Pajak ya,” pungkasnya sebagaimana dikutip dari laman Setkab. (p/ab)