Presiden RI Bagikan 3 Ribu Sertifikat Bagi Warga Jaksel

By Admin


nusakini.com-Jakarta-Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, membagikan 3 ribu sertifikat hak atas tanah kepada warga Kota Administrasi Jakarta Selatan, di GOR Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2). Dalam kegiatan ini, presiden didampingi oleh Sekretaris Kabinet Indonesia Pramono Anung, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATT) Sofyan Jalil, serta Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali. 

Presiden mengatakan, program pembagian sertifikat hak atas tanah ini akan terus berlanjut hingga jumlah bidang tanah yang belum atau tidak mempunyai sertifikat bisa segera mendapatkannya. "Di tahun 2018, sebanyak tujuh juta sertifikat saya targetkan keluar dan sudah mulai terselesaikan termasuk hari ini untuk Jakarta Selatan. Dan program ini akan terus berlanjut sampai seluruh bidang tanah warga yang tidak atau belum bersertifikat bisa segera mendapatkan hak atas tanahnya," ujarnya. 

Sementara Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memaparkan, di tahun 2018 wilayah Jakarta Selatan telah menyelasaikan 40.655 bidang tanah yang telah mendapatkan sertifikat. "Ada 16 Kelurahan di Jakarta Selatan yang telah mendapatkan sertifikat. Paling banyak di wilayah Bintaro, Pondok Labu, Cipedak, dan Jatipadang," paparnya. 

Melalui program ini, lanjut Anies, seluruh warga Jakarta nantinya diharapkan memiliki kepastian hukum atas lahan yang saat ini digunakan. "Kepastian ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat. InsyaAllah program ini juga akan kita sinkronkan dengan program lainnya seperti pemberdayaan masyarakat lewat bantuan permodalan, dan bimbingan kegiatan usaha. Sehingga apa yang warga dapatkan lewat program sertifikat ini ada tindak lanjutnya dengan program-program pemberdayaan masyarakat lainnya," terangnya. 

Warga Kelurahan Karet Kuningan Gunawan, menuturkan, dirinya merasa bersyukur dengan adanya program ini. Pasalnya, selama 15 tahun, ia tidak memiliki sertifikat tanah yang selama ini ditempati olehnya. "Sangat terbantu dan gratis pendaftarannya. Syaratnya juga mudah, dan selesai dalam waktu yang singkat," pungkasnya.(p/ab)