nusakini.com - Jakarta - Guna mempercepat penyelenggaraan pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 14 April 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.

Inpres Nomor 3 Tahun 2016 itu ditujukan kepada: 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 4. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6. Menteri Perhubungan; 7. Para Gubernur; dan 8. Para Bupati/Walikota.

Seperti dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melakukan penyederhanaan perizinan dalam pembangunan perumahan di Kementerian atau Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Presiden menginstruksikan untuk: 1. Melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini; dan 2. Melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden.

Adapun kepada Menteri Dalam Negeri untuk: 1. Melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan, dan proses penerbitan Izin Gangguan; 2. Mendorong Gubernur, Bupati/Walikota untuk segera mendelegasikan kewenangan terkait perizinan pembangunan perumahan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); 3. Mendorong Gubernur, Bupati/Walikota untuk melakukan percepatan penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Selain itu Presiden menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk: 4. Melakukan percepatan evaluasi peraturan terkait perizinan pembangunan perumahan yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota; 5. Mengawasi pelaksanaan proses perizinan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota; dan 6. Melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan proses perizinan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Khusus kepada M Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Presiden menginstruksikan untuk melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan dan proses penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang dan Izin Lokasi untuk pembangunan perumahan.

Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Presiden menginstruksikan untuk melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan dan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan untuk pembangunan perumahan.

Sedangkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Presiden untuk melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan dan proses penerbitan Izin Lingkungan untuk pembangunan perumahan.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Perhubungan untuk melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan dan proses persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin) untuk pembangunan perumahan.

Sementara kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Presiden menginstruksikan untuk: 1. Melaksanakan percepatan pendelegasian kewenangan terkait perizinan pembangunan perumahan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); 2. Melakukan percepatan penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan melalui Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP); 3. Melaksanakan seluruh proses perizinan pembangunan perumahan melalui sistem online paling lambat tahun 2017.

Bersinergi dengan DPRD untuk mengevaluasi Peraturan Daerah yang menghambat penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan dan tidak menambah persyaratan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan 5. Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Menteri Dalam Negeri.

Presiden meminta kepada: 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 4. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6. Menteri Perhubungan; 7. Para Gubernur; dan 8. Para Bupati/Walikota untuk: “Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi diktum KESEMBILAN Inpres tersebut.

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2016 ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu tanggal 14 April 2016.(mk)