PPIH Akan Monitoring Hak Jemaah Haji Khusus

By Abdi Satria


nusakini.com-Madinah- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan mengawasi dan memastikan bahwa jemaah haji khusus menerima hak yang tercantum dalam kontrak dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Penyataan ini disampaikan oleh Pengendali Teknis PPIH Hadi Rahman saat menyambut kedatangan 174 jemaah haji khusus yang diberangkatkan salah satu PIHK yang berkantor pusat di Jakarta, Jumat (19/07). 

"Perhatikan hak-hak bapak, ibu, apakah sudah sesuai kontrak, jika ada keluhan akan dicarikan solusinya," ujar Hadi 

Jemaah haji khusus merupakan rombongan yang tergabung dengan PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) dari PT atau travel. Ongkos perjalanan melalui jalur ini jauh lebih besar ketimbang haji reguler, dan jemaahnya mendapatkan perlakuan khusus yang tertera dalam kontrak. 

"Petugas akan melakukan monitoring agar memastikan jemaah haji khusus menerima hak-hak sesuai kontrak," imbuhnya seraya mengingatkan jemaah agar senantiasa menjaga kesehatan dan memperhatikan rangkaian peribadatan dalam berhaji. 

Sedangkan Kepala Bidang Pengawasan PIHK Abdul Muhyi mengatakan bahwa PPIH akan mengawasi apakah penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK telah sesuai dengan standar pelayanan. Bentuk pengawasan terhadap PIHK mencakup pengawasan masa tinggal, pelayanan transportasi, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan kesehatan, bimbingan ibadah, dan penanganan untuk jemaah sakit atau wafat.  

"Jangan sampai hak-hak jemaah haji khusus tidak dipenuhi. Jika ada jemaah haji khusus yang dilanggar haknya, bisa melapor ke petugas," kata Muhyi. 

Jika ada pelanggaran kontrak, PIHK bisa mendapatkan sanksi, mulai dari teguran hingga sanksi pencabutan izin operasional. Muhyi menambahkan bahwa pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi SIPATUH Haji Khusus yang dapat diakses melalui Android. 

Para jemaah haji khusus yang pertama kali mendarat di Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMMA) pada pukul 16.00 waktu setempat ini disambut oleh perwakilan Konsulat Jenderal RI, Pengendali Teknis PPIH, Sekretaris PPIH, Kepala Bidang Pengawasan PIHK, dan Kepala Daerah Kerja Madinah beserta jajarannya. (p/ab)