Polri Tangkap 2 Orang Terkait Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

By Admin


nusakini.com - Jakarta. Terkait Hoax 7 kontainer surat suara yang telah tercoblos, pihak kepolisian telah menangkap dua orang, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan inisial dua orang yang ditangkap itu adalah HY dan LS, dimana keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Sudah diamankan dua orang yaitu HY di Bogor, Jawa Barat dan LS di Balikpapan, Kalimantan Timur," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (4/1/2019).

Dedi menjelaskan kedua orang itu ditangkap karena diduga berperan aktif dalam menerima dan menyebarkan kembali kabar surat suara tercoblos itu melalui aplikasi WhatsApp serta sejumlah media sosial lain.

"Dua orang ini terpetakan tim siber yang aktif menerima lalu memviralkan ke media sosial dan grup WhatsApp," jelas Dedi.

Adapun status kedua orang ini, menurut Dedi belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, penyidik akan menggunakan keterangan HY dan LS untuk mengembangkan penyidikan. (s/ma)