Polri Jelaskan Peran PT IBU yang Diduga Rugikan Pengusaha Kecil

By Admin

Foto/Net   

nusakini.com - Satgas Pangan menggerebek sebuah gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. PT IBU diduga memanipulasi harga beras yang dijual ke pasaran.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT IBU, yakni membeli harga gabah dari petani yang tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 47/N-DAG/PER/7/2017 tentang harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen.

Ia mencontohkan, PT IBU membeli gabah dari petani dengan harga Rp 4.900 per kilo, jauh dari harga yang ditetapkan dalam Permendag Rp 3.700 per kilo. Ulah PT IBU ini diduga menyebabkan pembeli-pembeli lain, dalam hal ini pengusaha penggilingan gabah kecil (pengusaha kecil), tidak bisa membeli gabah ke petani dengan harga Rp 3.700, sehingga mereka merugi.

"Memang betul menguntungkan petani, tetapi penggiling-penggiling kecil mati. Penggiling yang kecil ini juga memerlukan hidup, penggiling yang kecil juga memerlukan ada tenaga kerjanya yang perlu mendapatkan pekerjaan. Tapi karena dia tidak mampu membeli gabah, maka tidak bisa kerja," kata Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/7/2017) lalu.

Menurutnya, apa yang dilakukan PT IBU membuat persaingan usaha tidak sehat. Bahkan, PT IBU terkesan memonopoli pembelian gabah di tingkat petani.

Kemudian, Setyo menambahkan, PT IBU ini juga menjual beras yang telah diolah melebihi harga pasar yang telah ditentukan pemerintah sebesar Rp 9.000 per kilogram.

"Nah sehingga dijual dengan harga yang sangat tinggi, dua kali lipat. Ini sangat tidak berkeadilan. Kemudian ada pertanyaan, itu kan konsumen khusus dijual di ritel modern. Iya betul, tapi yang di pasar tradisional menjerit, mereka juga memerlukan beras, ada suatu mekanisme yang tidak adil," ujarnya.

Setyo menjelaskan, pihaknya menindak PT IBU. Jika dibiarkan, pengusaha penggilingan beras kecil tidak bisa mengembangkan usahanya. "Itu akan dikenakan undang-undangnya Pasal 382 BIS KUHP," tandas Setyo.(b/mr)