Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq Syihab

By Admin


nusakini.com - Polda Metro Jaya siap meladeni gugatan praperadilan yang rencananya akan diajukan oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

"Kami harus siap. Itu haknya tersangka," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/5/2017). 

Agus mengatakan, polisi memiliki bukti kuat untuk menjerat Rizieq dengan Undang-undang Pornografi.

Menurut Agus, penetapan Imam besar FPI itu sebagai tersangka dugaan pornografi sudah sesuai prosedur hukum.

Berdasarkan Pasal 184 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP), penetapan seseorang sebagai tersangka adalah dengan mengantongi minimal dua alat bukti dari ketentuan lima alat bukti. 

Agus mengatakan, dalam kasus Rizieq, alat bukti yang dimiliki polisi bahkan sudah lebih dari dua alat bukti. "Ini kan lebih dari dua alat bukti Ada saksi, (saksi) ahli, (dan) surat," katanya.

Alat bukti perkara yang diperoleh penyidik, diantaranya telepon seluler milik tersangka Firza Husein dan Rizieq.

Polisi, kata Agus, tidak mempersoalkan respon negatif pendukung Rizieq ini, terutama mengenai proses penetapan tersangka yang dilakukan tanpa menghadirkan Rizieq dan kuasa hukumnya. 

Apalagi, menurut Agus, Rizieq kerap mangkir dari panggilan polisi selama ini baik sebagai saksi maupun saat gelar perkara. 

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/5) lalu. Dia dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Sementara iru, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, kemarin, tim kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menilai, alat bukti yang diperoleh penyidik telah jelas diperoleh secara ilegal, sehingga tidak memenuhi ketentuan alat bukti yang sah sebagai dasar menetapkan tersangka.

“Penetapan tersangka Habib Rizieq didasari pada kehendak dan kepentingan oknum tertentu”, kata Kapitra. (b/mr)