PNS Tidak Netral Jadi Perhatian Khusus Di Pilkada Serentak 2017

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmadja dalam pembukaan Seminar Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mewujudkan Pilkada Serentak 2017, di Jakarta, Rabu (20/04) mengatakan, sebanyak 56 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Serentak tahun 2015 lalu, saat ini dalam proses penetapan hukuman. Pemerintah berharap, dalam Pilkada serentak tahun 2017, jumlah laporan pelanggaran netralitas ASN dapat berkurang.

Oleh karena itu Setiawan menjelaskan, Masalah netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2017 nanti, akan menjadi perhatian khusus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Lanjut Setiawan, Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas telah mengatur netralitas birokrasi dan larangan politisasi birokrasi. Adapun sanksi bagi ASN yang tidak netral juga diatur oleh Ketentuan sanksi dalam Pasal 7 PP no. 53/2010 terdiri dari tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bahkan Sesuai dengan Pasal 4 (12) jo Pasal 12 dan 13, pelanggaran netralitas PNS dapat dikenakan hukuman hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Saat ini juga sudah disusun PP baru sebagai turunan dari Undang-Undang ASN" ujar Setiawan.

Namun demikian, diakui bahwa peran masyarakat untuk mengawasi setiap tahapan pilkada menjadi sangat penting.

“Partisipasi Civil Society harus mendapatkan akses sebesar-besarnya untuk mengawasi dan mendampingi proses Pilkada agar berjalan dengan jujur, transparan, adil, dan berintegritas,” tegasnya. (if/mk)