PNS Mulai dari Pejabat Hingga Pensiun, Segera Dapat Gaji 13 dan THR

By Admin


nusakini.com - Pemerintah memastikan gaji-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rencananya akan diberikan pada bulan Juli 2016, akan diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri.

“Kalau THR untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100% gaji pokok, untuk penerima pensiun tunjangan, nilainya hanya 50% dari pensiun/tunjangan pokok pada bulan Juni 2016,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenetrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman, di Jakarta, Selasa (17/5). 

Pemberian gaji ke-13 dan THR itu, lanjut Herman, akan dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya. 

Herman menjelaskan, pemberian gaji ke-13 dan THR dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. “Pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut memperhatikan kemampuan keuangan negara,” pungkasnya. (if/mk)