PN Jaksel Vonis Laras Faizati 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan
By Admin

nusakini.com, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa. Mantan pegawai AIPA itu dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi unjuk rasa di Gedung Mabes Polri.
Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim memutuskan Laras tidak perlu menjalani hukuman di balik jeruji besi. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang di ruang utama PN Jaksel, Kamis (15/1/2026).
Hakim menetapkan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan pidana apa pun.
“Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi,” ujar Ketut saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” tegas hakim.
Putusan tersebut disambut haru oleh pihak keluarga. Laras diketahui telah menjalani masa penahanan sejak September 2025 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya, Laras ditangkap tim penyidik pada 1 September 2025. Ia dituduh mengunggah konten berisi ajakan membakar Gedung Mabes Polri melalui akun Instagram pribadinya. Akun media sosial tersebut kemudian disita polisi dan dijadikan barang bukti utama di persidangan.
Dalam perkara ini, Laras dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan. Kasus ini mencuat di tengah gelombang unjuk rasa besar-besaran yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Vonis masa percobaan yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman penjara fisik. Hakim menilai sejumlah hal yang meringankan, termasuk sikap terdakwa dan permohonan keadilan yang disampaikan Laras selama persidangan.
Dengan putusan tersebut, Laras kini tinggal menyelesaikan proses administrasi untuk resmi menghirup udara bebas. (*)