PMK E-Commerce Berlaku Mulai 1 April 2019

By Admin


nusakini.com-Jakarta-Para pedagang online tidak perlu khawatir dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce) karena PMK ini mulai diberlakukan 1 April 2019. 

Sebelum masa efektif pemberlakuan PMK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut. 

Penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli. 

Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace. 

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. 

  Untuk keterangan lebih lanjut, klik tautan berikut ini https://www.pajak.go.id/peraturan-menteri-keuangan-nomor-210pmk102018 atau kunjungi www.pajak.go.id dan hubungi Kring Pajak di 1500200. (p/ab)