nusakini.com - Jakarta - Kerusuhan pasca penetapan Pemilu 2019 disikapi oleh Ikatan Alumni mahasiswa Makassar Indonesia (Ilummi), mereka mendesak Pemerintah membubarkan Partai – partai pengusung capres 02 sebagai wujud kedaulatan hokum dan kedaulatan rakyat.

Hal ini disampaikan Wahidin kamase Presidium Ilummi dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Kamis (23/06/2019)

Wahidin mendasarkan kondisi objektif serta fenomena perpolitikan kontemporer saat ini, dan dengan senantiasa mengharapkan agar semua pihak mengedepankan prinsip konstitusional dan wibawa negara hukum.

Dia mengungkapkan berdasarkan kajian mendalam serta analisis yang cermat secara hati -hati atas berbagai tindakan,ucapan serta manuver Parpol dan elit Parpol,khususnya Parpol pengusung pasangan 02 yang senantiasa melakukan berbagai kegiatan yang secara potensial maupun aktual untuk Mendelegitimasi organ-organ konstitusional semisal KPU, BAWASLU, DKPP dan MK serta produk Pemilu tahun 2019 itu sendiri, yang nota bene merupakan resultante dari sebuah proses demokrasi yang telah berlangsung secara konstitusional sesuai prosedur yang berlaku”, tutur Mantan Direktur PBHI Sulawesi Selatan.

Dengan demikian lanjut Wahidin Kamase, maka secara hukum, berbagai tindakan dan manuver kelompok Parpol2 tersebut merupakan sebuah ancaman nyata maupun potensial atas eksistensi prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional kita sebagai sebuah bangsa berdaulat.

“Untuk itu kami Mendesak Bawaslu RI Mengambil langkah-langkah konstitusional untuk memberikan punishment secara hukum kepada Parpol-parpol yang ditengarai sebagai kelompok yang melakukan perbuatan melawan hukum, desak wahidin kamase alumni Fakultas Hukum UMI Makassar ini.

“Dengan berbagai serangkaian tindakan,ucapan serta keadaan yang mengarah pada upaya mendelegitimasi kerja-kerja lembaga konstitusional dengan segala implikasi yuridisnya,sesuai landasan UU RI No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Jo. UU RI No.2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik,serta berbagai hukum positif lainya yang terkait” ungkap Wahidin. 

Ilummi juga Mendesak kepada pemerintah untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh, komprehensif serta mendalam, terhadap peristiwa kerusuhan di jakarta pada tanggal 22 Mei 2019, sehingga dapat mengambil kongklusi secara hukum pihak2 yang dapat dimintai pertanggung jawaban atas peran serta dan kontribusi aktifnya atas meletus peristiwa dimaksud.

“Dan jika terbukti secara sah dan meyakinkan ada Parpol atau badan hukum lainya berada dibalik semua itu,maka Pemerintah sesuai kewenangan yang diataur dalam UUD Tahun 1945 dapat segera mengambil langkah2 hukum yang terukur, untuk membubarkan Partai politik ke Mahkamah Konstitusi RI, atas dugaan melakukan serangkaian tindak pidana yang dapat merongrong eksistensi negara hukum serta kepentingan nasional lainya” tegasnya.

“Langkah-langkah hukum ini demi menjaga kaidah dan prinsip daulat hukum maupun daulat rakyat,serta keberlanjutan orientasi negara hukum yang demokratis, pungkas Wahidin. (Rajendra)